Mohon tunggu...
Shopiah Syafaatunnisa
Shopiah Syafaatunnisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Minat dengan isu pendidikan dan agama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memahami Bercerai Itu Halal

1 Juli 2023   15:36 Diperbarui: 1 Juli 2023   15:42 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dok. pribadi

“Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa: 35).

Adapun sebab-sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian di negara kita tertera dalam undang-undang Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan bagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Penutup

Pada hakikatnya, Islam menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga antara suami istri. Selain itu, menikah adalah ibadah terpanjang, yang bahkan ulama tidak menginginkan mati dalam keadaan membujang, saking besarnya pahala menikah. Sepanjang perselisihan masih bisa diperbaiki, masih bisa diperjuangkan, maka berusahalah, kuatlah, dan pertahankanlah. Bukankah setan senang dengan perceraian dan amat benci dengan pernikahan? Bahkan kebanggaan setan adalah ketika berhasil memecah belah hubungan suami istri. (Lihat HR. Muslim no. 2813).

Hanya saja, ada insan yang harus melalui pernikahan dengan tidak langgeng, tidak ada yang bisa diperbaiki dan benar-benar jalan terakhir. Pernikahan yang bila dilanjutkan tidak menemukan makna, pernikahan yang tak lagi memberi kebaikan bagi kedua belah pihak, pernikahan yang hanya berisikan madharat dan mafsadat yang tak kunjung menemukan titik temu meski sudah berusaha dengan berbagai cara, maka pada hakikatnya syariat telah memfasilitasi solusinya, sepanjang solusi itu dipergunakan sebagaimana mestinya. Bahwa ada perpisahan yang dibenarkan dan bukan karena hawa nafsu semata.

Jikapun terpaksa harus dihadapkan pada keputusan bercerai, maka berpisahlah secara baik-baik, bukankah Allah berfirman, 

"Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula..." (QS. Al-Baqarah ayat 231).

Wallah a'lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun