Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 Pajak Internasional: Treaty Shoppping, Konvensi Multilateral

14 Juni 2023   05:14 Diperbarui: 14 Juni 2023   05:19 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persamaan ini dapat disederhanakan dengan mengkuadratkan dua sisi :

x + (7-x) (7-x) = 10

Untuk menghilangkan akar kuadrat selanjutnya dapat dikuadratkan sekali lagi :

x + 14x -- 20x -- 10 = 0

Persamaan tersebut dapat diselesaikan lebih lanjut menggunakan metode numerik, akan tetapi memang cukup rumit untuk diselesaikan.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba di Paris, Perancis, pada tanggal 7 Juni 2017.

Metode pengurangan pajak menganggap bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Akan tetapi, pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut dapat dikurangkan dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar di dalam negeri. Metode ini menjadi tiga metode berikut :

a. Metode kredit pajak penuh (full tax credit method) : pengkreditan dilakukan untuk seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dari jumlah pajak yang terutang atas seluruh penghasilan.

b. Metode kredit pajak biasa (ordinary tax credit method) : pengurangan jumlah pajak luar negeri tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik.

c. Metode kredit pajak sebagian (tax sparing credit method) : metode ini menganggap bahwa penghasilan yang diperoleh dari negara sumber yang mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) akan dianggap tetap terutang pajak di negara sumber. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penghasilan tersebut dikenai pajak di dalam negeri atau negara domisili.

Soal 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun