Kemajuan teknologi di bidang kesehatan telah menghadirkan inovasi peralatan elektromedis yang berperan krusial dalam diagnosis, terapi, rehabilitasi, hingga pemantauan kondisi pasien. Pemanfaatan teknologi ini memerlukan tenaga ahli yang kompeten dan bertanggung jawab. Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang kokoh untuk menjamin praktik elektromedis yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan Permenkes No. 45 Tahun 2015
Sebelum lahirnya Permenkes No. 45 Tahun 2015, pengaturan mengenai praktik elektromedis di Indonesia belum terstruktur secara komprehensif. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari praktik oleh tenaga yang tidak kompeten, penggunaan peralatan yang tidak terstandarisasi, hingga risiko yang dapat membahayakan pasien.
Urgensi penerbitan regulasi ini semakin menguat seiring dengan:
- Pesatnya perkembangan teknologi elektromedis: Inovasi alat kesehatan berbasis listrik dan elektromagnetik terus bermunculan, menuntut adanya standar dan kompetensi yang jelas dalam pengoperasiannya.
- Â Kebutuhan akan perlindungan pasien: Masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan berhak mendapatkan pelayanan elektromedis yang aman dan dilakukan oleh tenaga yang ahli.
- Standarisasi mutu pelayanan kesehatan: Praktik elektromedis yang terstandarisasi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
- Harmonisasi regulasi: Diperlukan adanya regulasi yang jelas dan terpadu untuk mengatur praktik elektromedis di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mempertimbangkan urgensi tersebut, Permenkes No. 45 Tahun 2015 hadir sebagai jawaban untuk menata dan mengembangkan praktik elektromedis di Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab.
Substansi Utama dalam Permenkes No. 45 Tahun 2015: Mengurai Pasal Demi Pasal
Permenkes No. 45 Tahun 2015 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan praktik elektromedis. Berikut adalah uraian lebih mendalam mengenai substansi utama dalam regulasi ini:
1. Â Definisi dan Terminologi: Pasal-pasal awal dalam Permenkes ini mendefinisikan secara jelas istilah-istilah kunci yang berkaitan dengan praktik elektromedis, seperti "praktik elektromedis," "tenaga elektromedis," "teknisi elektromedis," "fisikawan medis," dan jenis-jenis peralatan elektromedis. Kejelasan definisi ini penting untuk menghindari ambiguitas dalam interpretasi dan implementasi regulasi.
2. Â Jenis dan Kualifikasi Tenaga Elektromedis: Permenkes ini secara spesifik mengklasifikasikan jenis-jenis tenaga elektromedis berdasarkan pendidikan dan kompetensi.
  Teknisi Elektromedis: Merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang elektromedis dan memiliki kompetensi dalam pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi peralatan elektromedis.
  Fisikawan Medis: Adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang fisika medis dan memiliki kompetensi dalam aspek fisika dan teknis peralatan elektromedis yang kompleks, termasuk perencanaan radioterapi, proteksi radiasi, dan jaminan mutu peralatan radiologi dan kedokteran nuklir.