Mohon tunggu...
shofia nuril iskandar shah
shofia nuril iskandar shah Mohon Tunggu... mahasiswa D3 Teknik elektromedik

Poltekkes Kemenkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan lengkap permenkes no.45 tahun 2015

10 Mei 2025   20:45 Diperbarui: 10 Mei 2025   20:46 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kemajuan teknologi di bidang kesehatan telah menghadirkan inovasi peralatan elektromedis yang berperan krusial dalam diagnosis, terapi, rehabilitasi, hingga pemantauan kondisi pasien. Pemanfaatan teknologi ini memerlukan tenaga ahli yang kompeten dan bertanggung jawab. Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang kokoh untuk menjamin praktik elektromedis yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan Permenkes No. 45 Tahun 2015

Sebelum lahirnya Permenkes No. 45 Tahun 2015, pengaturan mengenai praktik elektromedis di Indonesia belum terstruktur secara komprehensif. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari praktik oleh tenaga yang tidak kompeten, penggunaan peralatan yang tidak terstandarisasi, hingga risiko yang dapat membahayakan pasien.

Urgensi penerbitan regulasi ini semakin menguat seiring dengan:

  1. Pesatnya perkembangan teknologi elektromedis: Inovasi alat kesehatan berbasis listrik dan elektromagnetik terus bermunculan, menuntut adanya standar dan kompetensi yang jelas dalam pengoperasiannya.
  2.   Kebutuhan akan perlindungan pasien: Masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan berhak mendapatkan pelayanan elektromedis yang aman dan dilakukan oleh tenaga yang ahli.
  3. Standarisasi mutu pelayanan kesehatan: Praktik elektromedis yang terstandarisasi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
  4. Harmonisasi regulasi: Diperlukan adanya regulasi yang jelas dan terpadu untuk mengatur praktik elektromedis di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mempertimbangkan urgensi tersebut, Permenkes No. 45 Tahun 2015 hadir sebagai jawaban untuk menata dan mengembangkan praktik elektromedis di Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab.

Substansi Utama dalam Permenkes No. 45 Tahun 2015: Mengurai Pasal Demi Pasal

Permenkes No. 45 Tahun 2015 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan praktik elektromedis. Berikut adalah uraian lebih mendalam mengenai substansi utama dalam regulasi ini:

1.  Definisi dan Terminologi: Pasal-pasal awal dalam Permenkes ini mendefinisikan secara jelas istilah-istilah kunci yang berkaitan dengan praktik elektromedis, seperti "praktik elektromedis," "tenaga elektromedis," "teknisi elektromedis," "fisikawan medis," dan jenis-jenis peralatan elektromedis. Kejelasan definisi ini penting untuk menghindari ambiguitas dalam interpretasi dan implementasi regulasi.

2.  Jenis dan Kualifikasi Tenaga Elektromedis: Permenkes ini secara spesifik mengklasifikasikan jenis-jenis tenaga elektromedis berdasarkan pendidikan dan kompetensi.

    Teknisi Elektromedis: Merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang elektromedis dan memiliki kompetensi dalam pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi peralatan elektromedis.

    Fisikawan Medis: Adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang fisika medis dan memiliki kompetensi dalam aspek fisika dan teknis peralatan elektromedis yang kompleks, termasuk perencanaan radioterapi, proteksi radiasi, dan jaminan mutu peralatan radiologi dan kedokteran nuklir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun