Disarikan dari tulisan Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
Islam adalah agama yang seimbang, yang tidak mengekang fitrah wanita untuk mencintai keindahan dan berhias. Namun, syariat juga memberi batas agar perhiasan tidak menjadi sumber fitnah. Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang untuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, katannya Ketika Rasulullah saw, sedang duduk beristirahat di masjid, tiba-tiba ada seorang perempuan golongan muzainah terlihat memamerkan dandannya di masjid sambil menyeret nyeret busana panjangnnya, Rasulullah saw bersabda: hei sekalian manusia, laranglah isteri-isteri mu (termasuk anak anak remaja perempuan yang mereka miliki) mengenakan dandanan seraya berjalan angkuh di dalam masjid. Sesungguhnya bani israil tidak akan dilaknati sehingga kaum prempuan mereka dandanan menyolok atau berlebihan dan berjalan di dalam masjid. (diriwayatkan ibnu majah).
Berhias Boleh, Tapi Jangan Tabarruj
Salah satu larangan penting yang dijelaskan dalam Al-Qur'an adalah tabarruj, yaitu memperlihatkan perhiasan atau kecantikan di hadapan non-mahram dengan cara yang menarik perhatian. Dalam QS. Al-Ahzab ayat 33, Allah memerintahkan wanita mukminah agar tidak tampil seperti wanita di masa jahiliyah dahulu.Menurut Ustadzah Ummu Ishaq, tabarruj bukan hanya soal pakaian, tapi juga cara berjalan, berbicara, dan berpenampilan yang menggoda.Â
Rasulullah SAW bersabda: orang Perempuan itu segala aurat.apabila keluar rumah maka syetan memperhatikannya terus untuk menyesatkanya. Dan yang lebih mendekatkan seorang Perempuan kepada allah adalah jika berada dirumahnya. dalam Riwayat lain dijelaskan: orang Perempuan itu segala aurat, maka pngitlah mereka, karena manakala seorang Perempuan keluar jalan, dan keluarganya berkata: hendak kemana kamu...? Ia menjawab:" aku hendak membesuk orang sakit, atau menggiring orang jenazah, maka tidak henti-hentinya syetan menggodanya hingga ia mengeluarkan lenganya (yakni ia mengeluarkan sebagian tubuhnya). Tidak ada Perempuan yakni berusahamemperoleh kerindhoan allah seperti kalua dirinya tinggal di rumah, menyembah tuhannya dan menaati suaminya.
Menjaga aurat adalah bagian dari etika berhias. Dalam Islam, hampir seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutupi ketika berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki asing. Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita itu adalah aurat, bila ia keluar, setan akan mengintainya." (HR. Tirmidzi)
Artinya, wanita dianjurkan untuk tidak sembarangan keluar rumah tanpa kepentingan syar'i, apalagi dengan dandanan mencolok.
Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukkan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-mujamul wasith). Aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika dihadapan laki-laki non mahrom. Sedangkan aurat wanita dihadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan.
Adapun tentang batasan aurat seorang wanita dihadapan mahramnya, secara garis besar ada pendapat ulama yang masyhur (popular) tentang batasan ini. Pendapat mengatakan bahwa aurat wanita dihadapan laki-laki mahramnya adalah pusar hingga lutut.sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita dihadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.