Mohon tunggu...
Shinta Mahapuspita
Shinta Mahapuspita Mohon Tunggu... Petani - Sagitarius

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja Bali.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

"Kebebasan Berpendapat di Media Internet"

26 Januari 2021   19:52 Diperbarui: 26 Januari 2021   20:04 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony


Meski jaminan atas kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945, namun sistem hukum kita juga menerapkan batasan terhadap pelaksanaan hak tersebut yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak diundangkan pada 2008, UU ITE telah digunakan secara jamak oleh penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan teknologi informasi utamanya melalui media internet. Di antara beberapa pasal yang mengatur mengenai tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE mengatur mengenai pemidanaan terhadap aktivitas berpendapat di internet. Pembatasan tersebut berulang kali mengundang perhatian publik, selain karena sering kali melibatkan figur publik, juga karena dianggap secara berlebihan mengekang publik dalam berpendapat.

Di sisi lain, belakangan ini beberapa kasus sering terjadi karena orang-orang yang salah dalam berpendapat melalui konten yang di sebarluaskan melalui media sosial. Pencemaran nama baik, pelecehan melalui kata-kata, dll. Di sisi lain, hakim dan aparat penegak hukum terikat dengan ketentuan pidana yang tidak memungkinkan untuk mempertimbangkan konten pernyataan seseorang secara objektif. Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE memungkinkan pemidanaan seseorang karena perkataannya secara subjektif dinilai menjatuhkan harga diri orang/pihak lain. Dalam hal ini, perbuatan mencemarkan nama baik berbeda dengan perbuatan fitnah atau menyebarkan berita bohong yang penilaian kontennya tidak bergantung pada salah satu pihak saja melainkan pada benar/tidaknya isi pernyataan yang disampaikan.

Negara cukup mengatur mengenai bagaimana cara menyampaikan pendapat dan tidak membatasi konten/isi pendapat. Yang dimaksud dengan cara adalah berkaitan dengan kapan, di mana, dan bagaimana (time, place, manner) pendapat itu disampaikan. Dengan demikian, negara dapat mencegah penggunaan hukum pidana untuk membungkam orang-orang yang kritis dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, meski tetap dibatasi cara penyampaiannya, setiap orang tidak akan lagi dipenjara hanya karena pandangannya terhadap suatu hal dinilai berseberangan dengan kelompok lain.

Seperti yang sudah ketahui bersama, bahwa segala sesuatu perlu batasan-batasan termasuk dalam berpendapat. Karena tidak semua orang di dunia ini bisa menerima dengan baik pendapat yang kita utarakan. Maka dari itu perlu untuk kita mengontrol cara berkomunikasi dalam berpendapat agar tidak timbul masalah yang nantinya dapat merugikan diri sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun