Mohon tunggu...
Sherly CiciliaMolotoan
Sherly CiciliaMolotoan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai hal hal seni, dan hobi say menari tradisional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gebyar UMKM dan Sosialisasi Enterpreneurship Kepada Genesai Muda di Kaza Mall Surabaya

3 Mei 2024   00:17 Diperbarui: 3 Mei 2024   00:37 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. gebyar umkm kaza mall/dokpri

    

UKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil ataupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena kontribusi besar pertumbuhan ekonomi.  Biasanya, penggolongan UMKM dilakukan dengan Batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset serta jumlah karyawan. 

Sedangkan usaha yang tidak masuk sebagai UMKM adalah yang dikategorikan sebagai usaha besar.  Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kurangnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Banyak generasi muda saat ini masih bingung dalam mengatur keuangan usahanya, kebayakan mereka hanya mengetahui dasar laporan keuangan.  Kesenjangan yang sering terjadi di UMKM adalah rendahnya  pengetahuan tentang tentang laporan keuangan, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui pentingnya laporan keuangan yang mempengaruhi kesenjangan.

Banyak hal- hal yang perlu dilakukan saat menjalankan UMKM yakni, cara pemasarannya, inovasi-inovasi yang yang dipelukan pada produk, analisis SWOT, dsb. Bersadasarkan kesenjangan tersebut, terjadilah Sosialisasi UMKM bagi genersi muda, guna memperluas jangkuan tentang laporan keuangan, serta hal-hal yang harus diperhatikan saat memulai UMKM.

 Melansir dari peraturan perundangan-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM dibedakan beberapa bagian yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Secara umum, UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh rumah tangga, individu, kelompok, atau sekelompok orang. UMKM saat ini sebagai fondasi perekonomian masyarakat Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi. 

Dari tahun ke tahun, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat bagi segi kuantitas dan kualitasnya. Hal ini karena didukung penuh oleh pemerintah dan pemerintah memberikan berbagai pelatihan dan pengembangan skill kepada pelaku UMKM. 

Terlebih lagi saat ini sudah menjamurnya berbagai usaha online shop sehingga para pelaku UMKM harus bisa menyesuaikan agar tetap usahanya berjalan baik. Adanya kegiatan gebyar UMKM dan sosialisasi ini guna menambahakan pengetahuan tentang Enterpreneurship secara luas bagi pemula / generasi muda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun