Mohon tunggu...
Sherly Novita Juliantari
Sherly Novita Juliantari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiwa S1 jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencemaran Nama Baik

18 Juni 2021   17:48 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:13 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, seseorang harus memenuhi sebuah unsur-unsur pertanggung jawaban pidana pada umumnya, yakni sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab. Kemudian, agar apa yang telah dilakukan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana, harus dibuktikan oleh jaksa adanya unsur kesengajaan dari si pelaku tersebut.

Adanya revisi UU ITE yang ada dengan mengurangi masa tahanan, dikhawatirkan akan membuat tindak pidana pencemaran nama baik menjadi tindak pidana ringan. Diharapkan adanya perubahakan terhadap masa hukuman bisa ditangguhkan, agar semua masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunggah konten di media sosial. Pengetatan sebuah sanksi sangat perlu demi mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial manapun. 

Diharapkan pemerintah bekerja sama dengan apparat penegak hukum dapapat memberikan sosialisasi pada masyarakat luas tentang cara menggunakan saran informasi elektronik dengan baik sehingga dapat terhindar dari perilaku-perilaku yang diatur dalam UU ITE. Semoga dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi  seluruh masyarakat Indonesia bisa sadar akan pentingnya sebuah kasus pencemaran nama baik seseorang, dikarenakan hal itu sangat merugikan. Dan juga seperti yang sudah dibahas sebelumnya tindak pidana pencemaran nama baik bukanlah hal yang terpuji. Sebelum kita ingin memberikan komentar apapun atau menulis apapun alangkah baiknya jika difikirkan dan dicermati terlebih dahulu.

Ditulis Oleh, Serly Novita Juliantari, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun