Mohon tunggu...
Shendy Candra Sukma Buana
Shendy Candra Sukma Buana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, FTI Unissula

Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, FTI Unissula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP, Mempersempit Hak untuk Berekspresi

21 Juni 2022   16:52 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:09 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terhitung bulan Juli mendatang RKUHP yang pada tahun 2019 sempat di demo besar-besaran hingga diputuskan untuk melakukan perubahan pada beberapa pasalnya akan disahkan. Namun faktanya masih ada beberapa pasal yang seakan bersifat kontroversial sehingga alih-alih dipergunakan untuk kemakmuran bangsa, rakyat justru merasa seperti dicekik oleh para aparatur tinggi negara.

Menyalahi bunyi UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Dan dipertegas lagi dalam UU No. 39 1999 Pasal 22 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia mengatur lebih jauh mengenai kebebasan berekspresi.

RKUHP bagaikan sebuah senjata rahasia yang sewaktu-waktu dapat memakan sang Tuan, dengan posisi Tuan disini ialah rakyat. Tidak ada draf maupun sosialisasi selayaknya prosedural pengajuan undang-undang pada umunya. Yang ada hanyalah saran guna rakyat mengajukan RKUHP tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Tetapi bukan sekarang, nanti.

Dikhawatirkannya atas keberadaan pasal ini adalah kemungkinan timbulnya over-kriminalisasi.

Negara Indonesia yang ditinggali oleh beragam suku, adat, dan budaya, yang bahkan pada tiap desa bisa saja juga berbeda tentulah memiliki kesulitan dalam menjalankan hukum tersebut. Terdapat suatu garis yang bias antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat.

Muncul juga pro kontra perihal pasal pemidanaan aborsi. Perara ini sebelumnya telah diatur pada pasal 251, 415, 469, dan 470 dalam RKUHP versi 2019. 

Namun dikritik lantaran memiliki potensi untuk mengkriminalisasikan korban pemerkosaan dan penyuluh kesehatan reproduksi. 

Dan meski telah dilakukan pengecualian pada pasal414 sampai dengan pasal 416 tentang program KB dan pendidikan kesehatan reproduksi, aturan ini masih memuat nilai-nilai yang apabila dipraktekkan mampu merudikan perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Hal ini disebabkan oleh pencabutan pasal tentang aborsi dan pemerkosaan dari UU TPKS.

Pasal lain yang dikritisi ialah terkait penghinaan presiden dan wakil presiden, pada tahun 2019 rakyat dengan setuju merasa bila pasal yang satu ini berpotensi mengkriminalisasikan pihak-pihak yang sebenarnya hanya bermaksud untuk mengkritik presiden, kebijakan pemerintah, dan tata negara yang diarasa telah salah arah.

Banyak ayat-ayat dalam al-Qur'an mengisyaratkan mengenai Hak Asasi Manusia, salah satunya dalam QS. An-Nahl ayat 90, yang berbunyi:

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun