Mohon tunggu...
Shella Mustika Budiarti
Shella Mustika Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi IAIN Jember

just be yourself and do your best

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Taqlid dan Talfiq

28 Oktober 2020   21:45 Diperbarui: 28 Oktober 2020   21:53 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bismillah, Assalamualaikum wr.wb

Dalam artikel ini saya hendak membahas sedikit poin penting tentang taqlid, talfiq dan permasalahannya menurut beberapa ustadz. Bagi yang belum pernah tahu tentang taqlid atau talfiq pasti merasa asing dengan dua hal tersebut, bagi yang sudah pernah mendengar kata tersebut pasti sudah sering mendatangi sebuah maj'lis atau biasa kita kenal dengan istilah pengajian. 

Ada beberapa pertanyaan yang sering muncul dalam pembahasan mengenai taqlid, seperti apa sih taqlid itu? Apakah taqlid itu haram?, Bolehkah kita taqlid?, dan lain sebagainya. Selain taqlid, disini saya juga akan menuliskan beberapa hal penting terkait talfiq, hokum talfiq, dengan penjelasan yang tentunya akan mudah dipahami.

Taqlid dapat juga disebut dengan artian mengikuti para ulama', siapa yang harusnya mengikuti para ulama'? yakni orang awam. Hukum dalam taqlid yaitu wajib bagi orang awam, dan tidak boleh taqlid bagi mujtahid. Jadi dalam melaksanakan ibadah, kita harus taqlid yakni bertanya urusan seputar permasalahan dalam beribadah, contohnya seperti tata cara berwudhu atau tata cara sholat sunnah dan lain sebagainya, 

sebagai orang awam seperti saya, tentunya saya harus bertanya kepada ustadz dan mengikuti anjuran para ulama', saya tidak perlu mencari solusi dalam permasalahan beribadah hingga kepada al-qur'an dan hadist karena hal ini akan membuat kita menunda-nunda untuk beribadah. 

Kemudian, adapun taqlid buta yaitu taqlid yang dilakukan orang awam kepada orang selain ustadz atau mujtahid. Contoh taqlid buta seperti, saya bertanya tentang bagaimana tata cara meng-qoshor sholat fardhu kepada selain ustadz atau mujtahid, itulah yang dinamakan taqlid buta. Seperti yang sudah dipaparkan diawal penjelasan bahwasannya taqlid wajib bagi orang awam, 

tetapi adapula taqlid yang haram hukumnya yakni yang berhubungan dengan kepercayaan yang dalam kepada nenek moyang dan menghiraukan apa yang telah ada dalam al'quran dan hadist. Selain itu, ada juga taqlid yang tidak diperbolehkan yakni taqlid tentang keimanan kepada Allah SWT.

Pembahasan yang selanjutnya yakni talfiq, talfiq berarti menggunakan lebih dari satu mazhab dalam suatu permasalahan. Bias dibilang, talfiq itu artinya mencampur adukkan berbagai pendapat terhadap suatu permasalahan. Talfiq ini sebenarnya tidak dianjurkan, dan juga tidak ada dalil yang melarangnya. 

Adapun contoh mengapa talfiq tidak diperbolehkan seperti: seseorang dalam sholat sunnah tarawih, yang mengikuti madzhab syafii, kemudian mengikuti madzhab maliki, dan mengambil bacaan-bacaan yang mudah dan singkat hingga pada akhirnya ibadahnya menjadi cepat dan tidak khusuk. 

Beberapa orang menggunakan talfiq untuk niat yang salah seperti ingin beribadah dengan cepat atau lain sebagainya. Tetapi, adapun contoh dari talfiq yang diperbolehkan seperti: saya berada di korea yang suhunya 5 derajat celcius artinya sangat dingin, dan saya telah berwudhu namun tanpa disengaja bersentuhan dengan yang bukan mahromnya nah menurut madzhab syafi'I kan batal sehingga saya merasa malas untuk mengambil wudhu' kembali, 

namun ada madzhab lain yang membolehkan, maka kita bisa talfiq menggunakan madzhab lain agar ibadah kita tetap terlaksana dan tidak tertunda-tunda. Jadi ada beberapa syarat untuk talfiq yang diperbolehkan, diantaranya adalah:

  • Bukan untuk mencari yang mudah-mudah saja dan untuk bersenang-senang, dan tidak konsisten.
  • Bukan dalam satu qodiyah (satu permasalahan) seperti berwudhu dan membatalkan wudhu menggunakan talfiq.
  • Orang alim dalam bidang fiqih

Dengan adanya persyaratan tersebut maka seseorang tidak bisa dengan asal-asalan talfiq dengan bebas dan sesuai mood. Jadi sebenarya yang dianjurkan adalah tarji' yaitu menggunakan beberapa pendapat tetapi ada dalil yang kuat. Saya rasa hanya sampai sini penjelasan terkait taqlid, talfiq dan permasalahannya yang dapat saya sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf. Kritik dan saran saya terima. Terimakasih, Wassalamualaikum wr.wb .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun