Mohon tunggu...
Desak Putu Sri Shania Aprilia
Desak Putu Sri Shania Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Pelayanan, KPP Pratama Sumbawa Besar Tak Henti Berinovasi

25 Agustus 2022   15:40 Diperbarui: 25 Agustus 2022   15:44 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai warga negara, kita tidak dapat terlepas dari urusan pelayanan publik. Mulai dari lahir hingga meninggal dunia, kita selalu berurusan dengan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan publik.  

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.  

Dapat diartikan bahwa urusan pelayanan publik telah diatur melalui regulasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri sampai saat ini pelayanan publik masih mendapat beberapa pandangan kurang baik oleh masyarakat. Pelayanan publik yang prima perlu diterapkan dalam semua instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun vertikal di seluruh daerah. seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan standar pelayanan publik yang baik seperti birokrasi tidak berbelit-belit, cepat, transparan dan berintergritas, serta mengikuti perkembangan teknologi.

Warga negara yang taat dan peduli akan pembangunan bangsa, tentunya tak dapat terlepas dari urusan pelayanan publik di bidang perpajakan. Dalam meningkatkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memperhatikan standar pelayanan dan berusaha maksimal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar wajib pajak merasa nyaman saat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik di bidang perpajakan tentunya telah memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan. Standar pelayanan tertuang dalam visi dan misi unit kerja serta janji dan motto pelayanan KPP Pratama Sumbawa Besar.

Visi dan misi memiliki peranan penting bagi berjalannya sebuah organisasi sebagai landasan dasar bagi organisasi. KPP Pratama Sumbawa Besar memiliki visi terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan mengusung inovasi dan profesionalisme dalam membantu wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya yang didukung dengan misi memberikan pelayanan terbaik berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk senantiasa membantu dan menuntun wajib pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan dan kepatuhan perpajakan

Sebagai bentuk kewajiban dan janji layanan perpajakan KPP Pratama Sumbawa Besar kepada wajib pajak juga dituangkan dalam maklumat pelayanan yang berbunyi "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji inim kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zaman terus berkembang disertai peningkatan tantangan birokrasi. Pelayan masyarakat dituntut lebih responsif ketika memberikan pelayanan. Seiring berjalannya waktu, pelayanan perpajakan mengalami beberapa perkembangan yang dilatar belakangi atas penyesuaian kondisi dan perkembangan teknologi.

Atas tantangan tersebut maka DJP dirasa perlu untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. Dengan adanya inovasi, maka DJP dapat memberikan pelayanan prima yang berimplikasi pada meningkatnya kepatuhan wajb pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

KPP Pratama Sumbawa Besar memiliki beberapa inovasi di bidang pelayanan perpajakan, teknologi, hingga sumber daya manusia pegawainya. Inovasi KPP Pratama Sumbawa Besar di bidang pelayanan berupa TPT jarak jauh, percepatan penyelesaian pemindahbukuan, dan kalender edukasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun