Mohon tunggu...
shalfa zahra amanda
shalfa zahra amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Universiras Satya Negara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Kampanye Menjelang Pemilu Presiden

10 Januari 2024   19:38 Diperbarui: 10 Januari 2024   19:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2017 tersebut menyatakan Kampanye Pemilu bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. 

Pada dasarnya, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Konteks Pemilu, Metode Kampanye adalah suatu strategi atau pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan kampanye politik. Metode kampanye didesain untuk mencapai tujuan kampanye dengan efektif dan efisien.

Kampanye pemilu di Indonesia memiliki 8 metode yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Metode kampanye tersebut meliputi:

1.      Pertemuan terbatas: Kampanye yang dilakukan dengan cara mengundang sejumlah orang untuk hadir dalam pertemuan tertutup.

2.      Pertemuan tatap muka: Kampanye yang dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pemilih.

3.      Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum: Kampanye yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan bahan kampanye seperti brosur, selebaran, dan stiker.

4.      Pemasangan alat peraga di tempat umum: Kampanye yang dilakukan dengan cara memasang spanduk, baliho, poster, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

5.      Media sosial: Kampanye yang dilakukan dengan cara memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.

6.      Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet: Kampanye yang dilakukan dengan cara memasang iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

7.      Rapat umum: Kampanye yang dilakukan dengan cara mengadakan rapat umum yang dihadiri oleh banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun