KEPALA DAERAH (Gubenur/Bupati/Walikota) wajib hadir dan menyampaikan langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD dalam rapat Paripurna DPRD. Tidak hanya itu, DPRD bisa menggunakan hak interpelasi bilamana Kepala Daerah tidak menyampaikan LKPj kepada DPRD.
Ketentuan Kepala Daerah menyampaikan LKPj ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan: Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, diperkuat melalui Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa: Â Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, berbunyi: LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilakukan dalam satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Apakah Kepala Daerah (Gubenur/Bupati/Walikota) bisa diwakilkan oleh Wakil Bupati atau pejabat yang ditunjuk/pejabat pengganti?. Bila mengacu pada ketentuan yang berlaku, bahwa bisa saja Kepala Daerah mendelegasikan penyampaian LKPj itu kepada Wakil Bupati atau pejabat pengganti/pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, apabila yang bersangkutan (Kepala Daerah) berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, menegaskan: Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada DPRD dalam rapat Paripurna (ayat 2). Lalu, dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada DPRD dalam rapat Paripurna DPRD (ayat 3).
Kemudian, pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, menjelaskan: Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas Kepala Daerah (ayat 2). Lalu, dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah (ayat 3).
Sebenarnya apa yang dimaksud Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara?. Berhalangan tetap yang dimaksud adalah bisa kita lihat rujukannya pada penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan penjelasan, yakni: Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan  atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Sementara yang dimaksud berhalangan sementara, rujukannya mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun bunyi Pasal 65 ayat (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 : Dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah (ayat 4). Apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah (ayat 5). Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah (ayat 6).
Lalu, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan : Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.