Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD Bisa Gunakan Hak Interpelasi, Jika Kepala Daerah Tidak Sampaikan LKPj

16 Januari 2021   00:32 Diperbarui: 16 Januari 2021   20:31 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KEPALA DAERAH (Gubenur/Bupati/Walikota) wajib hadir dan menyampaikan langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD dalam rapat Paripurna DPRD. Tidak hanya itu, DPRD bisa menggunakan hak interpelasi bilamana Kepala Daerah tidak menyampaikan LKPj kepada DPRD.

Ketentuan Kepala Daerah menyampaikan LKPj ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan: Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, diperkuat melalui Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:  Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, berbunyi: LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilakukan dalam satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Apakah Kepala Daerah (Gubenur/Bupati/Walikota) bisa diwakilkan oleh Wakil Bupati atau pejabat yang ditunjuk/pejabat pengganti?. Bila mengacu pada ketentuan yang berlaku, bahwa bisa saja Kepala Daerah mendelegasikan penyampaian LKPj itu kepada Wakil Bupati atau pejabat pengganti/pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, apabila yang bersangkutan (Kepala Daerah) berhalangan tetap atau berhalangan sementara.

Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, menegaskan: Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada DPRD dalam rapat Paripurna (ayat 2). Lalu, dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada DPRD dalam rapat Paripurna DPRD (ayat 3).

Kemudian, pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, menjelaskan: Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas Kepala Daerah (ayat 2). Lalu, dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah (ayat 3).

Sebenarnya apa yang dimaksud Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara?. Berhalangan tetap yang dimaksud adalah bisa kita lihat rujukannya pada penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan penjelasan, yakni: Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan  atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Sementara yang dimaksud berhalangan sementara, rujukannya mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun bunyi Pasal 65 ayat (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 : Dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah (ayat 4). Apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah (ayat 5). Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah (ayat 6).

Lalu, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan : Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun