Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD Bisa Gunakan Hak Interpelasi, Jika Kepala Daerah Tidak Sampaikan LKPj

16 Januari 2021   00:32 Diperbarui: 16 Januari 2021   20:31 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     a. paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 orang sampai 35  orang.

     b. paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.

2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota.

3.  Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari setengah (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

Kesimpulannya, apabila Kepala Daerah tidak berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) wajib hadir dan menyampaikan langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam rapat Paripurna DPRD. Dan, DPRD bisa mengunakan "hak interpelasi", bilamana Kepala Daerah bersangkutan  tidak menyampaikan LKPJ kepada DPRD. (#Muhammad Aris, berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun