a. paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 orang sampai 35  orang.
   b. paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
3. Â Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari setengah (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Kesimpulannya, apabila Kepala Daerah tidak berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) wajib hadir dan menyampaikan langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dalam rapat Paripurna DPRD. Dan, DPRD bisa mengunakan "hak interpelasi", bilamana Kepala Daerah bersangkutan tidak menyampaikan LKPJ kepada DPRD. (#Muhammad Aris, berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).