Mohon tunggu...
shafaa dwi nurhidayah
shafaa dwi nurhidayah Mohon Tunggu... anak sekolah

hobi running

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

TERNYATA ADA LOH!! Negara yang tidak memperbolehkan Warga nya, untuk meninggal Dunia.

24 September 2025   06:41 Diperbarui: 24 September 2025   06:45 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakta yang Sebenarnya

Berikut adalah poin-poin yang benar berdasarkan sumber-sumber tepercaya:

1. Tidak ada hukum yang membuat 'kematian' itu kriminal

Tidak ada undang-undang yang menyatakan "melarang mati" sebagai tindakan yang bisa dihukum atau ilegal dalam arti kriminal. Kematian tetap bisa terjadi di sana, meskipun sangat diatur akibat keterbatasan fasilitas. 

2. Larangan penguburan di Longyearbyen

Sejak sekitar tahun 1950, penguburan jasad manusia di kuburan lokal dihentikan. Penyebab utamanya adalah permafrost yang menjaga jasad tidak membusuk secara normal. Begitu tanah membeku, mikroorganisme pembusuk tidak aktif, sehingga tubuh bisa tetap "terawetkan" dalam keadaan dingin. 

3. Masalah kesehatan & penularan penyakit di masa lalu

Salah satu kejadian historis adalah saat pandemi flu Spanyol (1918). Beberapa orang yang dimakamkan di sana ditemukan jasadnya masih terawetkan, dengan kemungkinan virus masih ada. Ketakutan akan potensi virus yang "bangkit" jika permafrost mencair menjadi salah satu alasan untuk menghentikan penguburan. 

4. Apa yang dilakukan ketika orang mendekati akhir hayat

Jika seseorang sedang sakit parah / terminal, biasanya akan dipindahkan ke daratan Norwegia (mainland) agar bisa mendapat perawatan yang memadai, dan agar proses pemakaman dapat dilakukan secara aman dan sesuai norma kesehatan. 

5. Boleh dikremasi, tapi penguburan jasad utuh dibatasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun