Mohon tunggu...
sevianadi
sevianadi Mohon Tunggu... Jurnalis lepas -

writer, journalist and a wonderlust..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilukada Serentak 2015, Opini tanpa Apriori

10 Juli 2015   09:17 Diperbarui: 10 Juli 2015   09:17 1498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilukada Serentak atau Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak yang diproyeksikan akan diselenggarakan tanggal 2-9 Desember 2015 di 263 provinsi, kota dan kabupaten adalah agenda permanen Presiden Jokowi-JK dalam mengkoreksi diri dari kesemerawut-an Pemilukada per Daerah yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya seperti biasa. Pemilukada Serentak juga merupakan salah satu pesta demokrasi masyarkat Indonesia yang diadakan di setiap daerah pasca Pemilihan Presiden lalu. Pemilkuada pada hakikatnya harus dilakukan karena merupakan salah satu obligatoire dalam pelaksanaan fungsi pemerintah salah satunya memilih kepada daerah sebagain pelaksana peran eksekutif tingkat daerah.

Namun demikian, as we all can see, pelaksanaan Pemilukada Serentak ini dipenuhi oleh polemik. Salah satunya terjadi diantara Kemendagri Komisi II DPR RI, dan KPU, apakah realisasi Pemilukada Serentak benar-benar dapat dilakukan ?. DIsisi lain, adanya indikasi dorongan penundaan Pemilukada Serentak dengan diperpanjangnya waktu revisi UU No1 tahun 2015 tentang Pilkada dari 45 hari menjadi 60 oleh MK berdasarkan Wakil Ketua MK Anwar Usman, berarti sesuatu. Akan tetapi, as a good citizen, kita harus dapat melihat semangat optimistic dan menilai tanpa prejudice and apriority yang ditunjukan KPU, Komisi II DPR RI dan Kemendagri dalam melihat permasalahan yang dihadapi untuk merealisasikan Pemilukada Serentak ini.

Pemilukada Serentak pada akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR dan KPU. Komisi II DPR RI sebagai peran legislatif yang memberikan supervisi tetnang UU No1 tahun 2015 tentang Pilkada memberikan sinyal positif dalam pelaksanaan ini walaupun sebelumnya terjadi revisi. Tentu saja, revisi dilakukan untuk penyempurnaan pasal-pasal agar kedepannya mengurangi permasalahan yang akan timbul. Terkait hal ini, Pemilukada Serentak 2015 ataupun ditunda sampai nanti 2016, kita harus mendukung untuk menjadmin demokrasi dan supremasi hukum yang telah berjalan sejauh ini di Indonesia.

Penyesuaian peraturan mengenai Pemilukada Serentak 2015 akan terus dilakukan sampai Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik. Menciptakan kondisi yang mana berbasis nilai-nilai Pancasila dengan demokrasi dalam segala agenda pemerintah akan menimbulkan good impact pada perpolitikan nasional Indonesia.

Kepecayaan dan keinginan Presiden Jokowi dalam menertibkan Pemilihan umum harus kita dukung yang nantinya akan menjadi indikator positif bagi Politik dalam Negeri..

 

sevianadi, 

Jaya Merdeka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun