Mohon tunggu...
Setyo Sudirman
Setyo Sudirman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Saham Syariah Merakyat dan Terjangkau

20 Mei 2019   14:10 Diperbarui: 20 Mei 2019   14:27 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di KP.IDX Jateng Semarang (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG - Rabu pekan lalu (15 Mei 2019) puluhan karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan mahasiswa di Semarang mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di KP.IDX JATENG 1, Jl. MH Thamrin 152 Semarang.

Sekolah Pasar Modal Syariah ini sendiri merupakan program kerja dari IDX untuk mengenalkan dunia Pasar Modal Syariah di Indonesia ke semua lapisan masyarakat agar tertarik untuk berinvestasi di Pasar Modal Syariah, khususnya saham syariah.

Peserta antusias mengikuti SPMS dengan materi pengenalan pasar modal di Indonesia dan produk-produk investasi syariah di Indonesia oleh Fanny Rifqi dari IDX dan pemateri dari PT. Indo Premier Sekuritas, IPOT Semarang, Fredy W Santoso yang mengenalkan produk-produk investasi yang dimiliki IndoPremier.

Ditandaskan Senior Marketing Officer IPOT Semarang itu bahwa masyarakat Muslim di Semarang pada dasarnya terpikat pada produk dan jasa yang sejalan dengan nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam, tak terkecuali saham syariah.

Apalagi, saham syariah kini telah mudah dinikmati oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang ekonomi dan status sosial. Nabung saham syariah sudah merakyat dan sangat terjangkau sehingga berlaku untuk siapa pun dari semua lapisan.

Pada kesempatan istimewa ini Fredy W Santoso lantas menjelaskan tentang ragam dari produk-produk investasi dan secara konkret menjelaskan Sistem Online Trading Syariah (SOTS), baik via aplikasi di PC/Laptop serta di smartphone, yang dimiliki IndoPremier.

SOTS milik IndoPremier sendiri dinamakan IPOT Syariah. IPOT Syariah adalah platform online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

IPOT Syariah hanya digunakan untuk bertransaksi saham-saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), ETF Syariah (30 Saham Syariah yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index) dan Reksa dana (umum dan syariah), sementara itu rekening IPOT Umum digunakan untuk bertransaksi saham, ETF dan reksa dana.

"Sertifikasi dari DSN ini menjadi jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah."

IPOT Syariah sendiri telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Karenanya, platform ini menawarkan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Prinsip syariah yang dimaksud, yakni halal yang artinya hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES (Daftar Efek Syariah), tidak mengandung riba karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari "ba'i al-ma'dum" (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOT Syariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun