Secara khusus, potensi per sektor industri halal berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai berikut:
- Potensi sektor pariwisata halal atau ramah muslim
Potensi yang dapat dioptimalkan yaitu dengan berkembangnya penggiat pariwisata halal, dengan berkembangnya digitalisasi pada industri pariwisata secara umum dan juga telah banyak sekolah khusus pariwisata yang mengajarkan pariwisata halal.
- Potensi sektor fashion muslim
Target pasar di Indonesia sangat besar dengan dominasi kaum muda maka perkembangan style yang menyesuaikan dengan tren fashion muslim akan  berkembang dengan pesat pula ditambah perkembangan komunitas hijab dan desainer akan meningkatkan output produk fashion muslim dengan dukungan media pemasaran melalui e-commerse dan media sosial.
- Potensi sektor media dan rekreasi halal
Kini pemanfaatan gadget terhadap aplikasi dalam melaksanakan aktifitas WFH semakin meningkat pada era pandemi Covid-19, sehingga meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan media dan rekreasi halal.
- Potensi sektor farmasi dan kosmetik halal
Meningkatnya tren konsumsi produk kecantikan dengan didorong perkembangan teknologi yang pesat meningkatkan akses pemasaran sektor farmasi dan kosmetik melalui e-commerse dan media sosial sehingga dapat dioptimalkan dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan sektor farmasi dan kosmetik.
- Potensi sektor perbankan Islam
Sektor Perbankan menjadi salah satu alternatif pembiayaan dari semua sektor diatas sehingga meningkatkan aspek pendanaan dan memperluas segmen pembiayaan.
Tantangan Industri Halal di Indonesia
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa industri halal di Indonesia masih mempunyai ruang yang sangat besar untuk berkembang sehingga dibutuhkan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak.
Dalam mengembangkan industri halal tentunya banyak tantangan yang harus dihadapi. Secara umum, diantara tantangan tersebut berupa kesadaran dan kemampuan dari masyarakat, keterlibatan pemerintah, dan investor dalam memfasilitasi pertumbuhan industri halal. Pemerintah memiliki peran untuk memberikan regulasi dan menetapkan tanggungjawab pada sebuah lembaga terpilih yang kedudukannya independen dalam menjamin, menetapkan, dan mengontrol kehalalan produk dalam industri halal.
Masuknya berbagai produk halal dari luar negeri menjadi tantangan bagi industri halal Indonesia untuk bisa bersaing memproduksi produk yang dapat bersaing dari segi kualitas dan kuantitas dengan produk impor. Namun kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkompetisi dalam industri halal masih rendah, hal ini diindikasikan dari masih rendahnya setifikasi halal produk di Indonesia. Dilansir dari (halalmui, 2020) Berikut data sertifikasi produk halal tahun 2012 hingga 2019 berdasarkan Data Statistik Produk Halal LPPOM MUI Indonesia.