Mohon tunggu...
SESC FEM IPB
SESC FEM IPB Mohon Tunggu... Lainnya - Sharia Economics Student Club IPB

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Potensi dan Tantangan Industri Halal di Indonesia

10 Maret 2021   20:26 Diperbarui: 10 Maret 2021   20:47 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Author : Awiwin dan Arizal Ibnu Rianto (Departemen Riset, Keilmuan, dan Kajian Syariah SESC IPB) 

Pendahuluan

Pekembangan industri halal global menyita perhatian negara-negara maju dan berkembang karena menjadi sektor pertumbuhan ekonomi dunia yang baru. Nilai ekonomi industri halal pada tahun 2019 berdasarkan  The State of Global Islamic Economy Report 2020/21 diperkirakan mencapai  2,02 triliun dollar Amerika. 

Nilai ini tumbuh sebesar 3,2% secara year-on-year dari tahun 2018. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim, dan hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. Meningkatya konsumen non muslim dikarenakan produk halal pasti memuat kualitas dan mutu yang baik bagi pemakainya. Hal ini menjadi potensi yang harus dikembangkan agar pangsa pasar industri halal semakin meningkat.

Peningkatan konsumen industri halal mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara bersangkutan. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut  harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada. Menurut (Syamsudin, 2018) Etika terpenting dalam produksi adalah menjaga sumber daya alam, karena sumber daya alam merupakan anugerah dari Allah SWT dan cara kita untuk mensyukurinya adalah dengan menjaga kelestariannya dari polusi, kerusakan dan kehancuran. 

Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan diharapkan tidak memicu terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam, karena ini melanggar prinsip kehalalan itu sendiri. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pelaku indusri halal dengan meningkatkan produksinya namun tetap beretika dan menjaga sumber daya alam yang ada. 

Berkembangnya pasar industri halal akan menarik kompetitor baru sehingga menimbulkan persaingan yang ketat dilingkungan usaha. Pada kondisi seperti itu, penjaminan kehalalan produk dari lembaga terpercaya menjadi suatu keharusan demi melindungi konsumen dalam mengonsumsi produk halal. 

Pemerintah telah membuat regulasi berupa lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan produk dengan mengeluarkan landasan-landasan hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun, sejak ditetapkan tahun 2014, penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. 

Dengan adanya keterlambatan pelaksanaan UU JPH ini, menandai belum efektifnya pelaksanaan UU JPH di Indonesia. Maka dari itu pengembangan industri halal ini perlu dibarengi dengan pembenahan lebih lanjut untuk regulasi pengembangan dan penyeleksian, serta penjaminan produk contohnya jasa halal yang didalamnya meliputi jasa hotel, travel, dan pariwisata halal di Indonesia.

Konsep halal dan industri halal

Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan dalam agama islam yang sesuai dengan pedoman Al-qur'an, hadist, dan ijma ulama.  Konsep 'halal' juga mengaitkan konsep ' Toyyib ' artinya bagus. Dengan demikian, yang dimaksud dengan 'halal' adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam dan baik bagi manusia. 

Produk halal dapat tergolong produk yang universal sehingga umat non muslim pun dapat menggunakan produk halal sebagai pemenuh kebutuhannya. Menurut (Md. Siddique. 2020) Integrasi nilai-nilai etika bersama dengan nilai-nilai agama membuka batas industri halal dari 2,8 miliar konsumen Muslim hingga konsumen non-Muslim di seluruh dunia.

 Industri halal merupakan sekelompok perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan mengolah bahan baku, baik barang ataupun jasa yang input, proses dan output-nya berpedoman pada syariat Islam. Halal kini menjadi indikator primadona yang bersifat universal sebagai jaminan kualitas suatu produk dan standar hidup (Gillani et al, 2016). 

Produk halal dipercaya memiliki jaminan kualitas yang baik karena memiliki sertifikasi halal yang dijamin oleh lembaga yang diberi mandat oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan kualitas untuk konsumen yang berlandaskan syariat islam.

Industri halal terbagi menjadi beberapa sub-sektor. Berdasarkan The State of Global Islamy Report 2020/21, sektor industry  halal dibagi menjadi enam sub-sektor, yaitu fashion, makanan dan minuman, pariwisata, media dan rekreasi, keuangan      islam, dan kosmetik dan farmasi. Pengembangan industri halal di Indonesia akan difokuskan pada beberapa sektor.  

Dilansir dari (ihram.co.id, 2020), Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada empat sektor utama yang dikembangkan di kawasan industri halal. Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain yaitu makanan dan minuman, fashion, farmasi dan kosmetik. Tapi tidak menutup kemungkinan ke sektor lainnya. 

Seperti pemanfaatan media dan rekreasi yang menjadi penunjang pemasaran empat sektor utama tersebut dan sektor energi terbarukan menjadi penunjang mobilitas kegiatan operasional industri halal dalam proses produksi serta sektor Lembaga keuangan yang menjadi andalan pembiayaan dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Potensi Industri Halal Indonesia

Peringkat Indonesia pada level global terkait sektor industri halal terus meningkat secara keseluruhan. Berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator 2020. Indonesia menduduki peringkat keempat di bawah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Arab Emirates. 

Ditilik lebih jauh ke dalam tiap sektor dan dibandingkan dengan 14 negara lainnya, Indonesia naik 47 peringkat keposisi lima untuk sektor media dan rekreasi, naik 19 peringkat keposisi enam untuk sektor farmasi dan kosmetik naik delapan peringkat ke posisi empat untuk sektor makanan halal, posisi  keenam untuk sektor keuangan islam, posisi keenam untuk sektor pariwisata, dan posisi ketiga untuk sektor fashion. Berbagai peningkatan pada tiap sektor dan secara keseluruhan mengindikasikan Indonesia masih berpotensi untuk terus mengembangkan indutsri halal pada tiap sektornya.

Secara umum, penduduk Indonesia yang didominasi oleh muslim adalah faktor yang paling mendorong ekspansi pasar halal Indonesia. Berdasarkan Muslim Population by Country 2021, negara Indonesia adalah negara peringkat pertama dengan jumlah penduduk muslim terbanyak, diikuti oleh negara Pakistan, India, Bangladesh, Nigeria, dan lainnya. 

Jumlah penduduk Indonesia yang menganut agama Islam adalah sebesar 229 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk dan 12,7 persen dari total penduduk muslim di dunia. Hal ini menjadi potensi besar yang dapat dioptimalkan dalam pengembangan industri halal yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Secara khusus, potensi per sektor industri halal berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai berikut:

  • Potensi sektor pariwisata halal atau ramah muslim

Potensi yang dapat dioptimalkan yaitu dengan berkembangnya penggiat pariwisata halal, dengan berkembangnya digitalisasi pada industri pariwisata secara umum dan juga telah banyak sekolah khusus pariwisata yang mengajarkan pariwisata halal.

  • Potensi sektor fashion muslim

Target pasar di Indonesia sangat besar dengan dominasi kaum muda maka perkembangan style yang menyesuaikan dengan tren fashion muslim akan  berkembang dengan pesat pula ditambah perkembangan komunitas hijab dan desainer akan meningkatkan output produk fashion muslim dengan dukungan media pemasaran melalui e-commerse dan media sosial.

  • Potensi sektor media dan rekreasi halal

Kini pemanfaatan gadget terhadap aplikasi dalam melaksanakan aktifitas WFH semakin meningkat pada era pandemi Covid-19, sehingga meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan media dan rekreasi halal.

  • Potensi sektor farmasi dan kosmetik halal

Meningkatnya tren konsumsi produk kecantikan dengan didorong perkembangan teknologi yang pesat meningkatkan akses pemasaran sektor farmasi dan kosmetik melalui e-commerse dan media sosial sehingga dapat dioptimalkan dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan sektor farmasi dan kosmetik.

  • Potensi sektor perbankan Islam

Sektor Perbankan menjadi salah satu alternatif pembiayaan dari semua sektor diatas sehingga meningkatkan aspek pendanaan dan memperluas segmen pembiayaan.

Tantangan Industri Halal di Indonesia

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa industri halal di Indonesia masih mempunyai ruang yang sangat besar untuk berkembang sehingga dibutuhkan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak.

Dalam mengembangkan industri halal tentunya banyak tantangan yang harus dihadapi. Secara umum, diantara tantangan tersebut berupa kesadaran dan kemampuan dari masyarakat, keterlibatan pemerintah, dan investor dalam memfasilitasi pertumbuhan industri halal. Pemerintah memiliki peran untuk memberikan regulasi dan menetapkan tanggungjawab pada sebuah lembaga terpilih yang kedudukannya independen dalam menjamin, menetapkan, dan mengontrol kehalalan produk dalam industri halal.

Masuknya berbagai produk halal dari luar negeri menjadi tantangan bagi industri halal Indonesia untuk bisa bersaing memproduksi produk yang dapat bersaing dari segi kualitas dan kuantitas dengan produk impor. Namun kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkompetisi dalam industri halal masih rendah, hal ini diindikasikan dari masih rendahnya setifikasi halal produk di Indonesia. Dilansir dari (halalmui, 2020) Berikut data sertifikasi produk halal tahun 2012 hingga 2019 berdasarkan Data Statistik Produk Halal LPPOM MUI Indonesia.

Sumber :  halalmui.org, 2020
Sumber :  halalmui.org, 2020

Dari data tersebut terlihat ketimpangan antara jumlah total produk dengan produk yang memiliki sertifikat halal. Faktor yang mendorong terjadinya hal tersebut adalah biaya serfikasi yang mahal bagi kelompok UMKM dan masih rendahnya literasi pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal. Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini LPPOM MUI memberikan sertifikasi gratis bagi usaha kecil/industri rumahan yang tidak mampu dari segi pembiayaan, ketentuan tersebut berpedoman pada SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13. 

Namun, hal tersebut belum tersosialisasi dengan baik kepada pemilik usaha kecil yang membutuhkan fasilitas tersebut dari segi regulasi halal yang harus ditempuh. Maka tidak heran bila saat ini Indonesia cenderung menjadi konsumen industri halal. Dengan demikian perlu adanya edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal produk dan juga mekanisme regulasi halal terbaru yang telah merujuk kepada aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan untuk memberikan informasi terkait regulasi halal dan penjaminan kehalalan produk serta menarik minat konsumen kepada pelaku industri halal, terlebih pelaku UMKM.

Dominasi produk halal Negara-negara non-Muslim menjadi tantangan besar bagi ekpor produk halal Indonesia. Negara-negara non-Muslim telah menyadari peluang dan potensi pertumbuhan pasar halal dan  secara mengejutkan memimpin ekspor produk halal untuk Negara-negara OKI. 

Menurut State of Global Islamy Report 2020/21,  Brazil memimpin di posisi pertama dalam ekspor produk makanan halal dengan total nilai ekspor $16,2 miliar, disusul oleh Amerika diposisi ketiga dengan total nilai ekspor $13,8 miliar, Rusia diposisi keempat dengan total nilai ekspor $11,9 miliar, dan Argentina diposisi kelima dengan total nilai ekspor $10,2 miliar. 

Hal ini bisa terjadi karena negara-negara tersebut telah berhasil mengembangkan Halal Supply Chain yang memiliki sertifikasi halal. Indonesia seharusnya bisa memanfaatkan dengan baik potensi yang dimilikinya agar tidak hanya menjadi konsumen karena belum optimalnya usaha dan regulasi dalam pengembangan halal value chain. Ketika nilai impor semakin meningkat maka akan berdampak pada neraca perdagangan yang akan mengalami defisit karena tingginya nilai impor dari pada ekspor yang bisa dilakukan.

Tantangan Khusus yang dihadapi tiap sektor industri halal berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai berikut:

  1. Tantangan sektor pariwisata halal atau ramah muslim

Berdasarkan laporan global Muslim Travel Index tahun 2018 bahwa wisatawan muslim tumbuh secara cepat yang diprediksi pada tahun 2026 akan mencapai USD 300 miliar meningkat hingga 90% dari tahun 2020. Maka dari itu perkembangan halal ini berkembang bukan hanya pada negara muslim, tetapi juga berkembang di negara non muslim sehingga perlu adanya branding pariwisata halal skala internasional dengan memberikan kualitas sarana dan prasarana yang lebih baik dari negara pesaing.

Perlu adanya dukungan pembiayaan dalam menunjang perkembangan sektor halal dengan memberikan regulasi dan peraturan khusus  untuk memberikan pembiayaan industri halal serta mengembangkan riset mengenai segmentasi dan preferensi pasar dengan mengadakan kurikulum pariwisata halal tingkat nasional.

  • Tantangan sektor fashion muslim

Berdasarkan data BPS pada tahun 2020 penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa yang didalamnya didominasi oleh kaum muda yakni persentase kaum milenial (kelahiran tahun 1981-1996 ) sebesar 25,87% dan Gen Z ( kelahiran tahun 1997-2012 ) sebesar 27,94%. Hal tersebut berimplikasi pada sytle fashion muslim kekinian menjadi semakin meningkat. 

Tantangan yang dihadapi sektor fashion saat ini yakni brand Barat yang sudah mapan mulai merambah ke line modest fashion dan akses pasar industri fashion muslim Indonesia yang masih lemah. Maka perlu adanya penyelarasan kebijakan pemerintah dan daerah dari segi regulasi dan pengembangan teknologi untuk mendukung perkembangan sektor fashion muslim di Indonesia.

  • Tantangan Sektor Media dan Rekreasi

Pertumbuhan dan perkembangan media dan rekreasi halal kini semakin meningkat dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi. Disisi lain ada tantangan yang dihadapi yakni kuantitas dan kualitas apps developer yang belum memadai. Peningkatan kapasitas tenaga kerja kreatif yang eksis dibidang teknologi perlu dilakukan. Hal tersebut dengan memperbaiki pemerataan konektivitas internet bagi setiap daerah, penekanan biaya internet, serta pengadaan regulasi yang membedakan antara media dan rekreasi halal dengan yang non halal.

  • Tantangan sektor farmasi dan kosmetik halal

Produk kecantikan dan farmasi kini sudah banyak beredar dipasaran terutama e-commerce. Namun sayangnya masih rendah dalam menjangkau pasar internasional. Maraknya peredaran kosmetik palsu yang beredar dipasaran mengharuskan konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk farmasi dan kosmetik. Tantangan besar lain dalam pengembangan sektor ini yaitu tingginya ketergantungan bahan baku impor yang digunakan indutri dalam memproduksi barang.

  • Tantangan sektor perbankan Islam

Sektor perbankan memiliki andil besar dalam memberikan pembiayaan pada sektor  berbasis produk dan jasa lainnya. Namun, pembiayaan yang tersedia sangat sulit untuk dijangkau UMKM yang tidak memenuhi kriteria pembiayaan perbankan, sehingga belum secara optimal dalam menunjang sektor lainnya. Di sisi lain, dengan adanya regulasi spin-off mengakibatkan bank-bank yang ada akan berubah menjadi BUS karena mengalami ketidakcukupan modal.

Kesimpulan

Perkembangan industri halal global menjadi perhatian di negara-negara maju dan berkembang. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim karena konsep 'halal' juga mengaitkan konsep 'Toyyib' artinya bagus, hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. 

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut  harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada.  Berkembangnya pasar industri halal mengharuskan adanya Penjaminan kehalalan produk dari Lembaga terpercaya. Pemerintah Indonesia telah merumuskan UU JPH namun realitanya pelaksanaan UU JPH di Indonesia belum sepenuhnya efektif.

Sektor industri halal terbagi menjadi enam sub-sektor, yaitu fashion, makanan dan minuman, pariwisata, media dan rekreasi, keuangan islam, dan kosmetik dan farmasi. Peringkat Indonesia pada level global terkait sektor industri halal terus meningkat secara keseluruhan. Hal ini mengindikasikan Indonesia masih berpotensi untuk terus mengembangkan indutsri halal pada tiap sektornya. Secara umum, dominasi muslim pada penduduk Indonesia adalah faktor yang paling mendorong ekspansi pasar halal Indonesia. Secara khusus, tiap sektor industri halal di Indonesia memiliki potensi yang bisa dikembangkan.

Tantangan yang dihadapi untuk mengembangkan industri halal di Indonesia sangat beragam. Secara umum, diantara tantangan tersebut berupa kesadaran dan kemampuan dari masyarakat, keterlibatan pemerintah, dan investor dalam memfasilitasi pertumbuhan industri halal. Masuknya berbagai produk halal dari luar negeri, rendahnya setifikasi halal produk akibat biaya serfikasi yang mahal dan masih rendahnya literasi pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal, dominasi produk halal Negara-negara non-Muslim, dan berbagai tantangan yang ada  pada masing- masing sektor menjadi pr bersama yang harus diselesaikan oleh setiap pihak terkait dan perlu adanya kerjasama yang baik

Daftar Pustaka

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2018. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

Badan Pusat Statistik, 2020. Stastistik Indonesia 2020.

Dinar Standard, 2020. The State of Global Islamic Economy Report 2020/2021

Fathoni, Muhammad Anwar dan Syahputri, Tasya Hadi.2020. Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 428-435.

Gillani, S. H., Ijaz, F., and Khan, M. M. (2016). Role of Islamic Financial Institutions in Promotion of Pakistan Halal Food Industry. Islamic Banking and Finance Review, 3 (1), 29-49

Halal ihram. 2020." 4 Sektor Utama Dikembangkan di Kawasan Industri.''   (diakses 25 Februari 2021)

Halal MUI,2020.  Data statistic produk halal LPPOM MUI Indonesia 2012-2019. . (diakses 25 Februari 2021)

Mastercard, Crescerating, 2018. Global Muslim Travel Index 2018

M.D. Shddique. 2020. Global halal Industry: Realities and Opportunities. IJIBE (InternationalJournalofIslamic Business Ethics) Vol. 5 No. 1 March 2020

Millati, Ghaida Zainiya dkk.2019. Industri Halal Dunia dan Indonesia : Tantangan dan Peluang.Laporan Akhir.Bandung:Institut Teknologi Bandung.

Pujayanti, Difa Ameliora.2020. Industri Halal sebagai Paradigma bagi Sustainable Development Goals di Era Revolusi Industri 4.0 . Youth & Islamic Economic Journal, 1(1),20-33.

Syamsuddin Mochtar, S.2018. Studi Komparasi Pemikiran John Maynard Keynes dan Yusuf Qardhawi tentang Produksi. Masters thesis, Pascasarjana IAIN Kendari.

World Population Review, 2021. " Muslim Population by Country 2021". . (diakses 25 Februari 2021)

Sindonews. 2019. "Potensi Industri Halal Menjanjikan". h. (diakses 25 Februari 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun