Mohon tunggu...
SeptyanAzizMuafi
SeptyanAzizMuafi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Bermain Bulutangkis dan Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Prosedural Konstitusi

23 Juni 2025   18:48 Diperbarui: 23 Juni 2025   18:53 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan landasan penting dalam menjalankan fungsi yudisial MK sebagai penjaga konstitusi. Melalui hukum acara ini, setiap perkara yang masuk ke MK baik pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antar-lembaga negara, pembubaran partai politik, hingga perselisihan hasil pemilu diperiksa dengan prosedur hukum yang ketat, transparan, dan terbuka untuk publik.

Keunikan hukum acara MK terletak pada orientasinya terhadap konstitusi, bukan sekadar formalitas peradilan biasa. Prosesnya dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hukum dan demokrasi, serta memastikan bahwa semua pihak termasuk rakyat dapat menguji peraturan perundang-undangan jika dirasa bertentangan dengan UUD 1945.

Meski demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi, seperti aksesibilitas yang terbatas bagi masyarakat awam dan kebutuhan harmonisasi dengan sistem hukum lainnya. Oleh karena itu, reformasi berkelanjutan terhadap hukum acara di MK sangat penting agar proses peradilan konstitusi tetap responsif, adil, dan inklusif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun