Mohon tunggu...
Septian Ananggadipa
Septian Ananggadipa Mohon Tunggu... Auditor - So let man observed from what he created

Pejalan kaki (septianangga7@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Investasi Emas di Era Digital, Masih Menarik?

23 Mei 2021   17:32 Diperbarui: 27 Maret 2022   11:52 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logam mulia emas batangan dijual di toko emas.(KOMPAS/LASTI KURNIA)

Siapa yang tidak tahu tentang emas, barang yang disebut sebagai ancient currency ini tidak pernah lekang ditelan zaman.

Meskipun telah melalui berbagai era mulai dari ditemukan sebagai logam, digunakan sebagai mata uang, munculnya mata uang fiat, hingga kini ada mata uang kripto di era digital. Emas tetap tidak kehilangan kilaunya.

Salah satu mata uang berbasis emas yang digunakan secara massal di era kuno adalah Denarius, yang digunakan oleh Romawi Kuno. Koin Denarius tersebut yang kemudian berkembang di berbagai belahan dunia antara lain menjadi Dinar Arab, British Pound, dan Peso Meksiko.

Kini emas tidak lagi digunakan sebagai mata uang, namun lebih kepada instrumen investasi. Namun dengan makin beragam dan canggihnya instrumen investasi di era digital, banyak yang menyangsikan apakah investasi emas masih menarik?

Investasi Emas Fisik atau Digital?

Dalam hal investasi, emas memiliki sifat sebagai safe haven, atau bisa dibilang instrumen yang paling minim tingkat risikonya dan melindungi nilai aset kita. Meskipun pertumbuhan harganya cenderung lambat, namun dalam jangka panjang harga emas tercatat selalu naik.

Hal tersebut membuat emas menjadi pilihan investor seluruh dunia ketika terjadi gejolak krisis keuangan. Tidak terkecuali saat pandemi Covid-19 mulai melanda tahun lalu, harga emas tak disangka melesat to the moon, naik lebih dari 30% dalam satu tahun.

Era digital telah mengevolusi berbagai instrumen investasi, saat ini siapapun, kapanpun, dan dimanapun dalam melakukan investasi secara online. Baik itu deposito, reksadana, saham, obligasi, hingga cryptocurrency yang baru-baru ini nge-hits.

Sumber ilustrasi : logammulia.com
Sumber ilustrasi : logammulia.com
Tidak terkecuali dengan emas, kini platform investasi emas secara digital makin beragam. Setidaknya ada beberapa nama populer yang bergerak di platform investasi emas secara online seperti Tamasia, IndoGold, Pegadaian, dan Pluang. Selain itu perusahaan BUMN pencetak emas yaitu PT Antam juga punya platform online yaitu LogamMulia dan BrankasLM.

Beberapa platform bahkan juga telah bekerja sama dengan e-commerce untuk lebih memperluas akses ke masyarakat, seperti Pegadaian bersama Tokopedia dan Shopee, IndoGold bersama BukaLapak, lalu Pluang bersama GoJek.

Investasi emas secara digital atau online secara regulasi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Konsep beli emas secara online sama halnya dengan perdagangan berjangka, penjual memiliki barang yang diperdagangkan (dalam hal ini emas ya) yang harus matching dalam jangka waktu tertentu.

Emas yang kita beli tentu jadi milik kita, namun selama tidak dipilih untuk tarik fisik emas, maka statusnya titipan di penjual.

Lalu, aman gak sih berinvestasi emas secara digital?

Ya secara regulasi sih harusnya aman ya, hehe, karena penjual emas secara sistem terhubung dengan Bappepti dan diharuskan memiliki backup persediaan emas sesuai ketentuan, sehingga kita sebagai pembeli bisa menarik fisik emas kapanpun kita mau.

Namun dengan pesatnya perkembangan teknologi, kita tidak tahu pasti apa yang mungkin bisa terjadi. Risiko-risiko akan selalu ada, masih hangat dalam ingatan bagaimana kasus yang menimpa platform e-Mas dan Tokopedia Emas di tahun 2018, karena saat itu perizinan perdagangan emas digital belum begitu jelas.

Pada medio 2018, platform perdagangan emas digital sudah cukup banyak, namun tidak sedikit juga yang ditetapkan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK. 

Perizinan perdagangan emas digital dari Bappepti tersebut juga baru rilis pada Februari 2019, menjadi salah satu contoh bahwa regulasi terkadang kalah cepat dari perkembangan bisnis. Waspada dan teliti atas pilihan investasi tetap perlu selalu ditanamkan pada diri kita sendiri.

Emas di Masa Depan

Kebutuhan akan kepemilikan emas sebagai instrumen investasi diprediksi akan selalu ada di masa depan. Terbukti sejak zaman kuno melalui ribuan tahun hingga era digital, emas tetap berkilau sebagai safe haven.

Emas memiliki karakter defensif sebagai aset lindung nilai, tentunya horizon investasinya lebih cocok untuk jangka panjang, 5 hingga 10 tahun atau bahkan lebih.

Apalagi dengan ketidakpastian (uncertainty) yang terus membayangi perekonomian global, mulai dari perang dagang, konflik antar negara, krisis ekonomi, hingga pandemi. Secanggih apapun instrumen investasi berkembang, investor akan selalu berlindung pada aset berharga yang berwujud saat terjadi guncangan krisis.

Tahun 2020 saja yang banyak orang dulu mengira manusia sudah akan bisa melihat mobil terbang, justru malah diajarkan bagaimana mencuci tangan dengan bersih. Apalagi dengan dunia keuangan yang semakin terdigitalisasi, apapun bisa saja terjadi.

Disrupsi digital itu juga terjadi pada emas. Dulu, orang tua kita membeli emas harus tergopoh-gopoh ke toko emas, kini di era kita beli emas hanya dengan klik-klik melalui smartphone.

Produk emas juga kini tidak hanya logam mulia dan perhiasan, Antam sebagai salah satu produsen emas mulai gencar merilis limited gold series. Produk tersebut juga banyak diminati sehingga harganya relatif lebih tinggi dibanding logam mulia biasa.

Menjadi tantangan yang besar bagi regulator keuangan untuk mengawal pesatnya perkembangan aktivitas perdagangan dan investasi emas di masa depan. Pun, menarik bagi kita sebagai investor, melihat akankah nilai emas akan terus berkilau?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun