Mohon tunggu...
Septian Ananggadipa
Septian Ananggadipa Mohon Tunggu... Auditor - So let man observed from what he created

Pejalan kaki (septianangga7@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

New Normal, Pelayanan Publik "New" juga Dong

29 Mei 2020   09:19 Diperbarui: 1 Juni 2020   11:56 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keluhan serupa ternyata banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial Dukcapil Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta, dan hingga saat ini belum terselesaikan, padahal katanya akan segera menuju new normal.

Alpukat Betawi hanya salah satu contoh, banyak aplikasi pelayanan publik lain seperti perizinan, pertanahan dan kesehatan yang tampaknya masih (setengah) online. Hal itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah, tidak hanya mall atau stasiun yang harus dipastikan kesiapannya, tapi juga pelayanan publik.

Pelayanan Administrasi Kepolisian

Pelayanan publik lain yang biasanya menyedot banyak keramaian warga adalah pelayanan administrasi kepolisian, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembuatan SKCK, hingga pengurusan SIM. Jika pemerintah serius dengan new normal, pelayanan ini seharusnya juga menjadi perhatian serius.

Dalam hal pembayaran pajak kendaraan, Polri sudah cukup baik dengan meluncurkan Samolnas (Samsat Online Nasional) sejak tahun 2019. Pembayaran pajak sepeda motor maupun mobil pun bisa dilakukan melalui ponsel.

Namun seperti kebanyakan aplikasi pemerintahan lainnya, Samolnas masih tetap mengharuskan masyarakat untuk datang ke Kantor Samsat guna mencetak lembar pengesahan pajak, karena bukti pembayaran pajak elektronik hanya berlaku 30 hari. Jadinya kembali lagi, antri lagi, pelayanan (setengah) online.

Dalam kondisi pandemi ini kabarnya Polri memberlakukan pengiriman lembar pengesahan pajak, jadi warga tidak perlu datang ke Samsat. Tapi lagi-lagi, jika ternyata bukti pembayaran elektronik hanya berlaku 30 hari dan lembar pengesahan tak kunjung dikirim, jadi tidak jelas statusnya.

Mari kita lihat aplikasi lain seperti SKCK online, sebenarnya juga konsepnya bagus dan memudahkan. Namun realitanya dalam pengisian data diharuskan meng-upload data sidik jari, dan itu hanya bisa diperoleh di Kantor Polisi terdekat. 

Setelah mendapatkan data sidik jari, input lagi di aplikasi, lalu bayar dan cetak, setelah itu harus dibawa balik lagi ke Polres. Ya... begitulah.

Sedangkan dalam hal SIM Online, layanan yang diberikan hanya registrasi melalui website untuk nantinya memilih tempat dan waktu kedatangan. Sehingga pengurusan perpanjangan SIM harus tetap dilakukan fisik datang langsung di Kantor Samsat atau loket SIM keliling.

Begitulah kondisi pelayanan (setengah) online yang terjadi di aplikasi pemerintah dan menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Terkadang mungkin bukan pemerintah  atau pengembang aplikasinya yang enggan, namun terbentur Undang-Undang atau Peraturan yang mengharuskan dokumen atau kehadiran secara fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun