Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS: Sosiologi Hukum

2 November 2023   13:14 Diperbarui: 2 November 2023   14:50 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Septiana Ratihaning Putri (212111235 / 5G)

Pengertian sosiologi hukum menurut ahli

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks sosial, cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari pengaruh timbal-balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.

Donald Black, sosiologi hukum menurut adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut pribadi

Dari pengertian para ahli di atas dapat diperoleh kata kunci: cabang ilmu, timbal balik/interaksi, hukum, gejala/fenomena sosial, analitis, empiris, penegakan ketertiban. Sehingga dapat dirumuskan pengertian sosiologi hukum:

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang timbal balik atau interaksi antara hukum dan gejala sosial secara empiris dan analitis, guna menegakkan ketertiban masyarakat.

Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun