Mohon tunggu...
Sendang Kenanga
Sendang Kenanga Mohon Tunggu... Freelancer - Terkadang realitas bikin resah.

Blogger | Damai di sudut Taman Suropati bersama sebuah buku

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Istilah Diskon Rokok, Apa Itu?

6 Maret 2020   20:07 Diperbarui: 7 Maret 2020   15:38 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
#tolakdiskonrokok Sumber foto: Jogja.sorot.co

Siapa yang tidak suka diskon? Jawabnya hampir pasti tidak ada. Semua orang ingin diskon!

Tapi ini nyata! Ada yang ramai-ramai menolak diskon. Bahkan protes sampai menggelar acara demo segala.

Diskon apa yang ditolak? Diskon rokok!

Gini ceritanya. Pemerintah kan hampir tiap tahun naikin cukai rokok. Alasannya mengendalikan, agar tak gampang diakses anak-anak dan menurunkan angka perokok.

Tapi lucunya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang diskon rokok. Wah, jadi masalah serius ini.

Aturan tentang diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan diskon rokok ini, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Bahkan, produsen boleh menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. Artinya, konsumen mendapatkan diskon sampai 15% dari harga banderol.

Intinya, peraturan ini membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) setara 85% dari Harga Jual Eceran (HJE). Jadi boleh di-diskon 15% intinya. Lalu, apa dengan begini, kalau jualnya di bawah 85%, misalnya 80%, artinya secara hukum salah? Belum tentu. Inilah letak kelucuan nya.

Infografis Diskon Rokok by Sendang Kencana
Infografis Diskon Rokok by Sendang Kencana
Aturan yang lucu ini, makin ditambah lucu lagi dengan peraturan Dirjen Bea Cukai yang memperbolehkan untuk rokok dengan harga di bawah 85% harga banderol pun masih tidak melanggar peraturan asalkan tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei kantor Bea dan Cukai. Gila bener. Jadi kalau ketahuan melanggar, tapi cuma melanggar dan ketahuannya hanya di 40 kota atau area, artinya masih boleh kah?

Dua peraturan inilah yang kemudian dikenal melahirkan istilah diskon rokok. Adanya diskon rokok ini yang kemudian bikin heboh. Heboh karena satu sisi pemerintah kan mau naikkin cukai rokok dengan alasan agar anak-anak tidak terpapar bahaya rokok, tapi di sisi lain memberi ruang bagi anak-anak mengakses rokok dengan aturan diskon rokok. Apa maunya sih sebenarnya?

Laporan sejumlah media, praktik diskon rokok ini ditemukan di sejumlah daerah. Ndak usah disebutin mereknya di sini ya. Coba kamu yang perokok cek aja harga kamu beli di bawah banderol? Kalau iya, artinya kamu lagi menikmati diskon rokok.

Siapa saja yang menolak diskon rokok?

Banyak yang menolak. Di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. YLKI mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon rokok.

Argumen mereka, diskon rokok bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) rokok di Indonesia yang katanya terus meningkat.

Kalangan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga juga sudah menyuarakan penolakan diskon rokok. Netizen sempat melambungkan petisi melalui website change.org dan tagar #tolakdiskonrokok sempat trending di twitter.

Sebagai warga, saya setuju dengan visi Pak Jokowi yang ingin memberikan yang terbaik untuk generasi mendatang dengan cukai untuk produk rokok karena konsumsinya harus dibatasi. Tapi saya sangat tidak setuju dengan peraturan di bawahnya, terutama Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea Cukai yang memperbolehkan harga rokok didiskon!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun