Mohon tunggu...
Selvyana Nandini
Selvyana Nandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta/Fakultas Syariah/HKI

Saya adalah pribadi yang suka mencoba hal hal baru serta menarik untuk dicoba🤩

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam di Indonesia

12 Maret 2024   16:01 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:06 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedoman Praktis: Buku tersebut bisa menjadi panduan praktis bagi individu atau keluarga yang perlu memahami prosedur pembagian warisan menurut hukum Islam.

Pengayaan Pengetahuan: Buku tersebut dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang hukum waris Islam, baik bagi ahli hukum maupun masyarakat umum.

Kekurangan

Keterbatasan Interpretasi: Beberapa buku mungkin hanya memberikan satu sudut pandang atau interpretasi tertentu terhadap hukum waris Islam, padahal ada beragam pendekatan dan pandangan di kalangan ulama dan ahli hukum Islam.

Kekurangan Konteks Lokal: Beberapa buku mungkin kurang memperhatikan konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan hukum waris Islam di negara ini.

Kesulitan Pemahaman: Buku-buku yang sangat teknis atau menggunakan bahasa yang sulit dipahami dapat menyulitkan pembaca yang bukan ahli hukum atau yang memiliki pemahaman awam terhadap hukum Islam.


Selvyana Nandini 222121018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun