Mohon tunggu...
Selvyana Nandini
Selvyana Nandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta/Fakultas Syariah/HKI

Saya adalah pribadi yang suka mencoba hal hal baru serta menarik untuk dicoba🤩

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam di Indonesia

12 Maret 2024   16:01 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:06 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book Review
Judul       : Hukum Waris Islam di Indonesia
Penulis    : Dr. H.A.Sukris Sarmadi, S.Ag.MH
Penerbit. : Aswaja Pressindo
Terbit.      : 2013
Cetakan   : Ketiga, maret 2013

Latar Belakang

Hukum waris Islam di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam serta diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Hak-Hak Atas Tanah.

Di Indonesia, sistem waris Islam mengikuti hukum waris yang diatur dalam Al-Quran dan hadis, yang menetapkan pembagian warisan antara ahli waris sesuai dengan ketentuan syariah. Prinsip utamanya adalah bahwa setiap warisan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Al-Quran, dengan bagian yang telah ditentukan untuk setiap ahli waris yang sah.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengatur beberapa aspek spesifik terkait hukum waris, termasuk hak-hak individu, prosedur pembagian warisan, serta hak-hak istri dan anak-anak. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan di antara praktik hukum waris di Indonesia dan praktik hukum waris di negara-negara lain yang menerapkan hukum Islam, karena adanya pengaruh kebudayaan dan adat lokal.

Isi

Konsep dasar hukum waris Islam di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem hukum yang mengatur transfer harta benda dan hak kepemilikan setelah seseorang meninggal dunia. Di Indonesia, hukum waris Islam didasarkan pada hukum Islam atau syariah, yang mencakup prinsip-prinsip utama seperti pembagian warisan antara ahli waris, proporsi bagian untuk setiap ahli waris, serta hukum tentang wasiat dan hibah.
Salah satu prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah konsep pewarisan properti kepada ahli waris yang telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Quran dan hadis. Di Indonesia, sistem hukum waris Islam juga memperhatikan ketentuan hukum nasional, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Beberapa konsep dasar dalam hukum waris Islam di Indonesia meliputi:
Ahli waris Merujuk pada kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima warisan. Ahli waris dalam hukum Islam meliputi suami, istri, anak-anak, orang tua, dan saudara-saudara tertentu.  Proporsi pembagian warisan diatur dengan cermat sesuai dengan ketentuan Islam. Misalnya, proporsi yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan, serta perbedaan dalam pewarisan antara anak kandung, anak angkat, dan kerabat lainnya
 Hukum waris Islam di Indonesia juga mempertimbangkan wasiat dan hibah sebagai sarana untuk mengatur sebagian harta benda yang akan diserahkan kepada penerima yang telah ditetapkan.
Merupakan kompilasi undang-undang yang mengatur masalah hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum waris Islam.
Penerapan konsep-konsep ini dalam praktek hukum waris Islam di Indonesia sering kali melibatkan proses interpretasi dan penyesuaian dengan konteks sosial, budaya, dan hukum nasional yang berlaku. Meskipun demikian, prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam tetap menjadi pijakan utama dalam proses pewarisan harta benda di Indonesia.

Wasiat dan hibah adalah dua konsep dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pewarisan harta. Wasiat adalah instruksi tertulis yang dibuat oleh seseorang sebelum meninggal untuk mendistribusikan harta mereka setelah kematian sesuai dengan kehendak mereka, hingga sepertiga dari harta bisa diwasiatkan kepada mereka yang tidak termasuk dalam ahli waris wajib. Sedangkan hibah adalah pemberian harta secara langsung oleh seseorang kepada penerima selama hidupnya, yang tidak tunduk pada aturan warisan Islam dan dapat dilakukan dalam jumlah apa pun. Baik wasiat maupun hibah memiliki peran penting dalam merencanakan pembagian harta sesuai dengan keinginan individu.

Inspirasi

Buku ini menyajikan panduan praktis mengenai hukum waris Islam di Indonesia, yang mencakup pemahaman dasar tentang hukum waris Islam, prosedur pembagian waris, serta penyelesaian konflik yang mungkin timbul dalam proses warisan. Penulis memberikan penjelasan yang jelas dan sistematis, memperhatikan aspek hukum dan syariah yang berlaku di Indonesia Buku ini memberikan penjelasan mendalam tentang prinsip-prinsip hukum waris Islam, termasuk pembagian waris, peran executor, dan prosedur pelaksanaan dan Buku ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga memberikan panduan praktis dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum waris yang mungkin timbul

Kelebihan
Ketepatan Hukum: Buku hukum waris Islam dapat memberikan pemahaman yang akurat tentang prinsip-prinsip waris dalam hukum Islam sesuai dengan konteks Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun