Mohon tunggu...
Sehat Damanik
Sehat Damanik Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan terakhir magister hukum dari Universitas indonesia dan berprofesi sebagai dosen di Universitas Tarumanegara, STIH Gunung Jati Tangerang dan praktisi hukum.

Beralamat di Jl Madrid UTARA 1 Nomor 1 Perumahan Palem Semi Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

LGBT Bukan Kejahatan tetapi Dosa: Suatu Tanggapan terhadap Pernyataan Paus Fransiskus

27 Januari 2023   17:31 Diperbarui: 27 Januari 2023   17:38 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Sehat Damanik

Imamat 18 ayat 22 : Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan karena itu suatu kekejian. Melalui kedua ayat di atas maka jelas Tuhan Allah melarang dan menghujat praktek LGBT. Tentusaja mungkin ada aturan yang senada dalam ajaran agama lain (Islam, Hindu, Budha dan atau aliran kepercayaan lain).

Betul bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan, termasuk yang punya kelainan LGBT, Kliptomania atau lainnya. Namun ketentuan : "Semua manusia ciptaan Tuhan" itu bersifat umum (lex generalis), yang kedudukannya lebih lemah ketika diperhadapkan dengan ketentuan yang bersifat Khusus (Lex Spesialis), yang dengan tegas mengatakan LGBT itu sebagai dosa dan kekejian, sebagaimana ayat Alkitab di atas. Atas dasar itu maka kalimat : "Semua manusia ciptaan Tuhan" tidak bisa digunakan sebagai pembenar bagi legitimasi LGBT, setidaknya jika ditinjau menurut Alkitab.

Karena LGBT adalah dosa, sementara Tuhan Allah tidak menghendaki orang meninggal dalam dosa, maka adalah kewajiban bersama semua umat beragama, termasuk pemerintah untuk mengupayakan pertobatan mereka. Rumah ibadah, rumah sakit dan tempat-tempat lainnya wajib membantu pertobatan mereka melalui pengobatan atau konseling. 

Mereka tidak perlu dikucilkan atau dikeluarkan dari komunitas, akan tetapi tidak perlu juga disanjung, difasilitasi, diberi ruang untuk mengekpresikan atau dilegitimasi status LGBT-nya. Sebagai sebuah dosa, maka kewajiban kita bersama untuk mengupayan pertobatan, sehingga jumlah pengidap kelainan LGBT tersebut akan terus berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun