Mohon tunggu...
Sefri Ton
Sefri Ton Mohon Tunggu... Penulis - Sang Pujangga

Suka jalan, suka nulis, suka nyanyi, suka main bola, suka hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nasib Malang, 6 Tersangka Siap Bertanggung Jawab

8 Oktober 2022   15:20 Diperbarui: 8 Oktober 2022   15:29 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tragedi Kanjuruhan Membawa Duka. Sumber: ayosemarang.com

Sementara tersangka dari pihak kepolisian dikenakan sanksi profesi Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. 

Dari harian nasional.kontan.co.id menyebutkan bahwa ada sekitar 20 personel Polri yang terlibat dan diduga melanggar kode etik polisi pada Tragedi Kanjuruhan. Keduapuluh anggota itu berasal dari Polres Malang dan Satbrimmob Polda jawa Timur. 

Mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Demikian ulasan penetapan tersangka utama dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Semoga dengan tragedi ini semua pihak dapat berbenah, sehingga sepak bola Indonesia semakin menarik dan berprestasi. Untuk pembaca jangan lupa memberikan tanggapan dan komentar untuk tulisan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun