Sementara tersangka dari pihak kepolisian dikenakan sanksi profesi Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.Â
Dari harian nasional.kontan.co.id menyebutkan bahwa ada sekitar 20 personel Polri yang terlibat dan diduga melanggar kode etik polisi pada Tragedi Kanjuruhan. Keduapuluh anggota itu berasal dari Polres Malang dan Satbrimmob Polda jawa Timur.Â
Mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian ulasan penetapan tersangka utama dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Semoga dengan tragedi ini semua pihak dapat berbenah, sehingga sepak bola Indonesia semakin menarik dan berprestasi. Untuk pembaca jangan lupa memberikan tanggapan dan komentar untuk tulisan ini.