b. Permasalahan kedua adalah kurangnya dukungan pemerintah yang substansial . Di
   Malaysia, pertumbuhan asuransi syariah jauh lebih cepat dibandingkan di Indonesia karena dukungan besar yang diberikan oleh       pemerintah . Pada bulan Desember 2015, aset perbankan konvensional Indonesia mencapai Rp5.919 triliun, sementara aset             perbankan konvensional Malaysia mencapai Rp5.707 triliun. Namun, tidak demikian halnya dengan perbankan syariah di               Indonesia. Di Indonesia, pertumbuhan bank syariah jauh tertinggal dari Malaysia. Aset perbankan syariah Malaysia total                RM1,689,38 triliun , sedangkan Indonesia berjumlah RM213 . 42 triliun. Indonesia hanya memiliki Rp26,51 triliun dalam takaful        sebagai aset asuransi syariah , sementara Malaysia memiliki Rp79,31 triliun. 20Maka jika ingin cepat semua dana pemerintah wajib    masuk syariah.
c. Terakhir , industri asuransi syariah terus bergelut dengan persoalan sumber daya manusia ( SDM ) . Hingga saat ini , banyak            perusahaan asuransi syariah yang masih kekurangan tenaga terampil .
Dalam mendorong ekonomi syariah nasional, termasuk asuransi syariah, Firmanzah dalam Arief Efendi menyebutkan beberapa tantangan yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Pertama , kesiapan sumber daya manusia yang handal di sektor ini . Industri ini
  diperkirakan membutuhkan setidaknya 200.000 karyawan yang terampil di bidang perbankan dan keuangan syariah. Sertifikasi        Islamic Finance Qualification (IFQ) yang dikeluarkan oleh Inggris , Lebanon, Bahrain , Dubai , dan Malaysia bahkan sudah              diterapkan di beberapa negara .
b. Kedua, pemahaman masyarakat tentang alat perbankan dan keuangan syariah yanagak terbatas . Hal ini diharapkan dapat             mendorong penyebaran informasi kepada masyarakat umum tentang keunggulan ekonomi ekonomi Islam dan mendorong            penggunaan instrumen ekonomi Islam .
c. Ketiga , masih sedikitnya perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam karena terbatasnya tenaga ahli di bidang tersebut .
d. Keempat , koordinasi kelembagaan yang mengatur sektor perbankan dan keuangan
   nasional masih terbatas . Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan dan meningkatkan koordinasi kelembagaan serta             mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
e. Kelima, seluruh sektor---masyarakat , pemerintah , dan dunia usaha---harus bekerja sama dalam mengembangkan ekonomi            syariah.