Mohon tunggu...
Samsul Bahri Sembiring
Samsul Bahri Sembiring Mohon Tunggu... Buruh - apa adanya

Dari Perbulan-Karo, besar di Medan, tinggal di Pekanbaru. Ayah dua putri| IPB | twitter @SBSembiring | WA 081361585019 | sbkembaren@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Vs Politik

13 Juni 2019   11:38 Diperbarui: 13 Juni 2019   15:43 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat hiruk-pikuk elit politik menyikapi hasil Pilpres dan Pileg 2019, ada proses yang tak kalah penting namun kurang mendapat perhatian umum, yaitu pemilihan Pimpinan KPK. Mengapa disebut penting, karena KPK adalah satu-satunya lembaga negara yang relatif masih dipercaya, disegani, ditakuti, dan tumpuan harapan pada pemberantasan korupsi yang telah merusak seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Korupsi dalam berbagai bentuk turunan dan variasinya  telah melumpuhkan hakekat tugas dan fungsi hampir semua komponen bernegara; eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga politik, dan lembaga pers. KPK benteng terakhir, bila jebol juga, maka  sirnalah harapan.  

KPK bersifat independen,  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pimpinan KPK ada lima orang, jabatan selama empat tahun. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, artinya bersama satu keputusan. Syarat formal menjadi Pimpinan KPK sangat panjang dan lengkap, sehingga orang biasa sulit mengartikannya,  namun demikian bisa disingkat dia adalah 'manusia setengah dewa'. Bisa dibayangkan betapa sulitnya mencari 'manusia setengah dewa' di kehidupan bernegara yang sudah sakit karena wabah korupsi.

Ada dua utama pandangan  soal kriteria asal usul Pimpinan KPK.  Pertama, agar Pimpinan KPK bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, maka haruslah tidak berasal dari partai politik. Pendapat kedua, bukan persoalan berasal dari partai politik atau bukan, yang penting bila telah menjadi Pmpinan KPK,  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. 

Bahkan ada pendapat ketiga, karena tugas, fungsi, dan kewenangan KPK masih bagian dari cabang ekskutif maka Presiden selaku Pemimpin Ekskutif  berhak menentukan Pimpinan KPK. Presiden adalah jabatan politis, sehingga kebijakkannya juga selalu didasari politik,  dalam menentukan Pimpinan KPK boleh-bahkan sebaiknya- dari politisi yang dipercayainya untuk memperjuangkan visi misinya sebagi Presiden.

Meskipun tidak berisik, sesungguhnya elit-elit politik nasional sudah memasang kuda-kuda dalam pertarungan perebutan Pimpinan KPK. Bahkan pada tingkat paling awal sekalipun, yaitu memilih panitia pemilih, sudah jadi rebutan.  Kelompok yang berhasil menjadikan jagoannya sebagai Pimpinan KPK akan memperoleh banyak keuntungan strategis. 

Keuntungan strategis diperoleh karena saat ini hampir semua Politisi dan Penyelenggara Negara telah tersandera kepentingan dan korupsi, persoalannya hanya siapa yang mau menjeratnya. Keuntungan strategis tersebut, Pertama, Partai politik yang memiliki jagoan di KPK akan  memiliki kesempatan memberantas korupsi sehingga memperoleh simpati rakyat untuk modal dukungan dalam Pemilu berikutnya. 

Kedua, memiliki kekuasaan menjegal atau meng-kandang-kan musuh-musuh politiknya, orang-orang  yang tidak disukai, ataupun pembangkang. Ketiga, memiliki kekuasaan melindungi atau pembiaran orang/anggota  partai yang melakukan korupsi sehingga semua anggota merasa aman untuk lebih menguatkan kekuasaan partai. Rakyat menghendaki pilihan pertama.

Meskipun sulit menemukan, sebenarnya masih ada beberapa 'manusia setengah dewa' di Indonesia. Masalahnya meraka tidak terjaring dalam proses pemilihan atau mereka terjaring tapi dibuang.  Ada juga yang memang berkehendak tidak terjaring  karena ingin ketenangan dan kesunyian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun