Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cara Mudah Melaporkan Spt Tahunan WP Orang Pribadi

25 Maret 2014   18:33 Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:43 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ilustrasi

Tak terasa dalam hitungan hari lagi, kita sudah sampai pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2013 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014 sesuai dengan Undang-Undang  Ketentuan Umum Perpajakan  Pasal 3 ayat 3(b). SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN SPT TAHUNAN? Yang pasti  bagi siapa  yang telah memiliki NPWP wajib menghitung dan menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayan Pajak.  Ada banyak orang  merasa tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan karena perusahaan atau institusi tempat dia bekerja telah memotong PPh pasal 21setiap bulannya. Pendapat ini salah, karena kewajiban perusahaan untuk memotong PPh pasal 21 berbeda tujuannya dengan kewajiban Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perusahaan hanya melaksanakan kewajibannya sebagai pihak pemotong. Dan bukti potong PPh pasal 21 yang diberikan perusahaan/institusi inilah yang menjadi dasar perhitungan dan dilampirkan oleh WP Pribadi di SPT Tahunan-nya. SANKSI JIKA TIDAK MELAPORKAN SPT TAHUNAN Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu  penyampaian Surat Pemberitahuan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) . Di samping itu apabila ada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan, jika tidak,  akan  dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. BENTUK DAN JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI. Perlu diketahui ada tiga jenis dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu; 1. Formulir 1770 2. Formulir 1770S 3. Formulir 1770SS. Ketiga jenis SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaan dan besaran penghasilan bruto setahun. Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. PELAPORAN SPT TAHUNAN Ada tiga cara untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yaitu; 1. Secara Langsung 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat 3. dengan cara lain yaitu jasa kurir atau e-filing. PELAPORAN PAJAK SECARA LANGSUNG Formulir Setelah mengisi menghitung pajak sendiri dan mengisi formulir SPT (hardcopy) maka anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Biasanya di KPP akan ada nomor antrian karena banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPTnya secara bersamaan. Lama antrian tergantung banyaknya WP yang antri. PELAPORAN PAJAK MELALUI POS Jika tidak memungkinkan melaporkan secara langsung ke KPP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui jasa pos dan  harus menyimpan bukti pengiriman surat dari pihak pos sebagai bukti penyampaian SPT. PELAPORAN PAJAK SECARA ON-LINE MELALUI E-FILING

Jika ingin melaporkan SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi secara cepat tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak, Dirjen Pajak menyediakan layanan secara online melalui aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id. Sisetem ini menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:

1.   SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya; 2.   SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja). Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni: 1.   Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); 2.   Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT; 3.   Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer; 4.   Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard; 5.   Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; 6.   Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan 7.   Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR). Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi: 1.   Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut. 2.   Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. 3.   Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Berikut contoh pengisian SPT 1770SS melalui efiling bisa dilihat pada slide berikut, klik di sini

Nah, buruan melaporkan dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi anda.

Benjamin Franklin pernah berkata : “ Hanya ada dua yang pasti di dunia ini: Kematian dan Pajak “

Semoga bermanfaat!

Sumber tulisan :

1. www.pajak.go.id

2. https://efiling.pajak.go.id/index

*Tulisan ini terbuka untuk dikoreksi

Salam hangat,

Parjalpis, Siantarcity

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun