Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Etika dan Hukum, merupakan suatu hal yang berkaitan antar satu sama lain. kedua hal tersebut juga sangat penting dalam setiap aspek kehidupan di dunia ini. K. Bertens dalam bukunya menjelaskan bahwa kata yang cukup dekat dengan "etika" adalah "moral". 

Kata terakhir ini berasal dari Bahasa latin mos (jamak : mores) yang berarti juga kebiasaan, adat. Jadi etimologi kata "etika" sama dengan etimologi kata "moral", karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat dan kebiasaan. 

Dan hukum merupakan peraturan yang berisi mengenai norma serta moral yang bertujuan untuk mengatur sikap dan perilaku masyarakat. Dengan kata lain, Hukum dibentuk dan dibuat agar dipatuhi dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia.

Pada pembahasan kali ini, akan disampaikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan etika dan hukum. Mulai dari pengertian etika dan hukum, pentingnya etika dan hukum, serta beberapa contoh kasus etika dan hukum. 

PENGERTIAN ETIKA DAN HUKUM

Istilah "Etika" berasal dari kata Yunani ethikos, yang berarti "aturan perilaku yang mengatur disposisi alami dalam diri manusia." Sederhananya, ETIKA berarti prinsip-prinsip perilaku yang benar. Dalam kamus oxford, telah didefinisikan sebagai "prinsip moral yang mengatur perilaku atau aktivitas seseorang. 


Etika termasuk partisipasi aktif dalam komunitas amoral yang berurusan dengan aktivitas pemecahan masalah adalah proses pendidikan. Namun, itu tidak termasuk ketergantungan pribadi, otoritas ahli, perselisihan yang tak berkesudahan, atau dilema

Hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang yang diterapkan, dengan sangat rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia. 

Contohnya termasuk percakapan tentang apakah mabuk harus diizinkan di kota, bagaimana warga harus berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri. Namun, detail hukum, prosa yang kikuk, dan kurangnya organisasi telah menarik kecaman baik dari para sarjana kuno maupun modern. 

Pada abad ke-21, telah ada minat yang tumbuh di kalangan filsuf dalam studi Hukum. Banyak ide filosofis dalam Undang-undang telah bertahan dalam ujian waktu, seperti prinsip bahwa kekuasaan absolut merusak secara mutlak dan bahwa tidak ada orang yang dibebaskan dari supremasi hukum. 

Dalam Hukum, Plato membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karyanya yang lain.

Ada penjelasan dari beberapa tokoh mengenai etika. Disini akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan etika yaitu :

1. Etika menurut Plato

2. Etika kantilianisme

3. Aristoteles

4. Utilitarianisme.

Dokpri; Etika dan Hukum
Dokpri; Etika dan Hukum
Orang Athena menjelaskan bahwa jiwa adalah penguasa tubuh dan karena itu harus diprioritaskan daripada tubuh. Namun demikian, kebanyakan manusia gagal melakukan ini, dan malah mengejar kecantikan, kekayaan, dan kesenangan dengan mengorbankan kebajikan, dan akibatnya, mereka memprioritaskan tubuh daripada jiwa. 

Meskipun manusia harus mengutamakan jiwa di atas tubuh, mereka juga berkewajiban untuk menjaga tubuh mereka. Prinsip yang sama berlaku untuk kekayaan. Terlalu banyak kekayaan akan menyebabkan permusuhan dan keserakahan, sementara kekayaan yang terlalu sedikit akan membuat seseorang rentan terhadap eksploitasi.

1. Etika menurut Plato

Menurut Plato, meskipun hubungan agama penting, beliau berpendapat bahwa perbedaan ini sebenarnya antara barang "internal" dan "eksternal". Barang-barang internal adalah barang-barang budi dan budi pekerti, sedangkan barang-barang eksternal adalah segala sesuatu yang berpotensi baik yang berada di luar pikiran dan budi pekerti. 

Maksud daripada barang internal yang dimaksud Platon disini adalah suatu hal seperti akal budi. Sedangkan eksternal merupakan suatu hal diluar akal budi itu sendiri, seperti kesenangan hidup ataupun kekayaan.

Bagi Plato, nilai barang-barang eksternal bergantung pada keberadaan barang-barang internal, sedangkan nilai barang-barang internal sama sekali tidak bergantung pada keberadaan barang-barang eksternal. Dengan kata lain, barang internal bagus dalam setiap situasi, sedangkan barang eksternal hanya bagus dalam beberapa situasi. 

Karena itu, Plato merasa aneh bahwa manusia mencurahkan begitu banyak waktu dan energi untuk mengejar barang-barang eksternal dan sangat sedikit untuk mencapai barang-barang internal.

Dari pernyataan Plato diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kesenangan hidup diperoleh dengan adanya pengetahuan. Sedangkan pengetahuan tersebut diperolah dari adanya akal budi. Dapat dikatakan etika Pluto bersifat rasional karena pemikiran beliau didasarkan atas logika serta sesuai dengan fakta yang ada.

Etika Yunani Kuno biasanya diartikan sebagai egois dalam arti bahwa penyelidikan etis berpusat pada pertanyaan tentang apa kehidupan terbaik bagi seorang individu. Dengan kata lain, ahli etika Yunani Kuno berpendapat bahwa kita memiliki alasan untuk menjadi bajik; yaitu, kebajikan itu akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia

Plato berpikir kita berkewajiban untuk merawat jiwa dan tubuh, karena kehidupan yang baik membutuhkannya. Artinya, seseorang akan bahagia jika dia dikuasai oleh akal budi yang baik. Sebaliknya, seseorang tidak akan bahagia jika dia hanya mementingkan hawa nafsu dan tidak dapat mengontrol akal budi nya.

Etika kebajikan (diadvokasi oleh Plato), deontologi, dan konsekuensialisme. Immanuel Kant, berpendapat bahwa kita memiliki kewajiban untuk memperbaiki diri,. Sementara konsekuensialisme, dalam bentuknya yang paling tradisional, berpendapat bahwa ketika menentukan bagaimana saya harus bertindak, kesejahteraan pribadi saya sendiri dipertimbangkan.

2. Etika menurut Immanuel Kant. (Kantilianisme)

Kant mempunyai pemikiran bahwa etika erat kaitannya dengan moral. Pemikiran Kant, khususnya tentang etika dijelaskan secara gamblang dalam beberapa karyanya seperti Critique of Practical Reason (1787), The Metaphysics of Moral (1797), dan karya lainnya yang berbentuk artikel dan essai yang bertemakan politik, sejarah, dan agama. 

Dalam karya-karya nya tersebut, Kant menilai kekuatan kognitif pikiran manusia dengan tujuan menguraikan, membenarkan, dan membatasi penggunaan yang dapat dibuat dari mereka apriori, atau tanpa bantuan pengalaman.

The Critique of Pure Reason (1781) mengkaji penggunaan teoritis dari alasan dalam ilmu alam; Kritik Alasan Praktis yang bersangkutan dengan penggunaan akal dalam tindakan, dan khususnya dengan prinsip-prinsip rasional moralitas yang mengatur perilaku manusia. Kant berpendapat bahwa prinsip moralitas didasarkan pada alasan praktis murni daripada pengalaman, 

bahwa ia sepenuhnya berdiri sendiri, terlepas dari spekulatif doktrin metafisik (bahkan yang sangat minim untuk menegaskan tidak lebih dari kebebasan berkehendak), dan selanjutnya bahwa prinsip ini sendiri memberikan dasar untuk metafisika yang dapat diterima secara rasional.

Kant karena relevansinya dengan tulisan-tulisan etisnya, dan khususnya dengan dua teks utama di mana ia menyajikan sistem filsafat moralnya, atau apa yang bisa kita sebut "etika normatif"-nya: the Grounding for the Metaphysics of Morals (1785), di mana ia berusaha untuk mengidentifikasi dan membangun prinsip moralitas tertinggi, dan Metaphysics of Morals (1797). 

Kant pada dasarnya berpendapat bahwasannya etika merupakan suatu pemikiran mengenai kewajiban moral yang tidak berkaitan dengan hukum atau peraturan diluar sana, dengan kata lain kewajiban tersebut tercipta dari akal budi manusia itu sendiri.

3. Etika menurut Aristoteles 

Dalam kaitannya dengan hukum, Aristoteles seorang filsuf Yunani yang menjadi guru dari Aleksander Agung, yang sekaligus menjadi murid dari Plato ketika berada di Athena dan belajar dari Plato selama 20 tahun yang semasa hidupnya menulis tentang filsafat dan ilmu lainnya yaitu fisika, politik, etika, biologi dan psikologi menganggap hukum sebagai kegagalan untuk menangani secara adil setiap kasus tertentu. 

Hukum pada dasarnya bersifat umum, dan sifat umum buta terhadap kekhususan. 

Bahwa hukum bersifat umum dan tidak khusus adalah hal yang baik, karena mencegah penilaian menjadi sewenang-wenang dan diselimuti oleh suka atau tidak suka pribadi, dan untuk alasan ini lebih baik untuk memerintah dengan hukum daripada dekrit. Selain itu, hukum memerintahkan keadilan. Dengan melakukan apa yang diperintahkan hukum untuk kita lakukan , kita bertindak dengan cara yang baik , yaitu dengan sabar , berani , adil. 

Aristoteles tegas dalam hal ini : "semua tindakan yang sah dalam arti tertentu adalah tindakan yang adil". Selain hukum, Aristoteles juga berpendapat mengenai teori etika dan hukum. Menurut nya, etika merupakan upaya atau usaha seseorang untuk mendapatkan kebahagiaan. 

Bahagia menurut beliau adalah seseorang yang membangun nama untuk menciptakan prestasi. Maksudnya, jika seseorang sudah memiliki nama dikalangan banyak orang, maka secara tidak langsung orang tersebut sudah menciptakan prestasi. 

Dengan adanya prestasi tersebut maka timbul yang namanya kepuasan dan kebanggaan atas diri sendiri yang kemudian membuat seseorang bahagia. Ada salah satu karya beliau mengenai etika, karya tersebut bernama Etika Nikomakea, atau Ta Ethika. 

Dalam karya tersebut didefinisikan bahwa etika aristoteles memiliki peranan penting dalam kebajikan dan karakter moral. Oleh karena itu :

1. Etika Necomachean, disebut demikian karena ia mendedikasikannya kepada putranya Nicoma Chus, atau karena Nichomachus mengatur MS, yang ditinggalkan ayahnya: Cicero tampaknya tlah menganggap Nico machus sebagai penulisnya.

2. The eudemian yang disusun dan diterbitkan oleh muridnya Eudemus

3. The "Magna Moralin", Bukantidak mungkin bahwa kedua risalah tersebut disusun dari catatan aristoteles.

Dalam jabarannya, Aristoteles berganti - ganti antara menguraikan pengaruh dari konsep tersebut , yang membatasi pemahaman apa pun yang masuk akal, dan memberikan argumen atas pemahamannya sendiri mengenai Aristoteles kebahagiaan. Aristoteles berkata bahwa kebahagiaan bersifat ' mutlak. Diibaratkan seperti menunggangi kuda. 

Membuat kekang, karena hanya penting bagi keterampilan menunggang kuda , tidak semutlak keterampilan menunggang kuda . Namun keterampilan menunggang kuda penting bagi tujuan ilmu kemiliteran , dan demikian berada di bawahnya . 

Secara umum , kata Aristoteles , kebaikan yang penting lebih rendah dari yang baik pada hakikatnya sekaligus yang penting bagi yang lain. Kebaikan yang paling mutlak (atau paling akhir , atau paling sempurna) adalah yang tidak penting bagi apa pun. kebahagiaan. serta baik pada hakikatnya itu sendiri. Yang demikian itu adalah Demikian pula dengan gagasan mandiri mandiri ini populer dalam diskusi - diskusi filsafat pada masa Aristoteles. 

Menurut penggunaan Aristoteles atas gagasan tersebut di sini. sesuatu yang bersitat mandiri dengan dirinya sendiri menjadikan hidup layak dipilih dan tidak kekurangan apa pun. 

Aristoteles tidak memberi ruang bagi keberuntungan moralitas. Orang berbudi pantas dipuji, sekalipun mudah baginya untuk menjadi orang berbudi karena mungkin ia dibesarkan di sebuah keluarga yang makmur, memperoleh pendidikan yang solid, serta dikelilingi oleh panutan-panutan yang menyenangkan. 

Begitu pula, orang keji mesti dicaci sekalipun pada kenyataannya sangatlah sulit baginya untuk menjadi orang berbudi. Perhatian Aristoteles tidaklah pada memberi tanggung jawab moral yang sepenuhnya sesuai dengan apa yang sepenuhnya dan pada dasarnya merupakan pertanggung jawaban si pelaku ( jika memang ada hal demikian ) yang terilhami Kant pada zaman modern ini , melainkan pada memuji dan mencaci orang atas apa yang mereka lakukan secara sukarela.

4. Utilitarianisme

Selain etika yang sudah disebutkan diatas, ada satu etika yang harus dijabarkan yaitu etika utilitarianisme. Etika utilitarianisme merupakan suatu paham atau pandangan yang menyatakan  bahwa yang baik merupakan yang mempunyai manfaat, berfaedah, berguna, dan menguntungkan. Sebaliknya bahwa yang jahat merupakan yang tidak mempunyai manfaat, tidak berfaedah, tidak memiliki kegunaan, dan juga tidak menguntungkan. 

Teori etika ini dicetuskan oleh Jeremy Bentham juga John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering. Benthm sendiri merupakann filsuf pendiri utilitarianisme, tokoh reformasi, dan ahli hukum yang berasal dari Inggris. Menurut Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan.

 Dengan kata lain, hukum ada untuk menjamin kesejahteraan serta kebahagiaan manusia. Sama hal nya dengan teori Aristoteles, Jeremy Bentham pun berpendapat bahwa etika berkaitan erat dengan moral. 

Hanya saja perbedaanya, Aritoteles lebih fokus pada terciptanya kebahagian atas manusia itu sendiri, sedangkan Jeremy Bentham lebih menekankan pada manfaat atau keuntungan antar satu sama lain yang tujuan tetap untuk menciptakan kebahagiaan. 

Namun ada beberapa kritik mengenai teori ini, ada yang menyebutkan bahwa manfaat yang dimaksud disini maknanya terlalu luas, meskipun manfaat biasanya berkaitan dengan sesuatu yang menguntungkan, aspek dari manfaat ini yang terlalu menekankan pada urusan duniawi sehingga urusan rohani sering kali terlupakan.

Landasan filosofis dari prinsip-prinsip etika

Utilitarianisme (konsekuensialisme) yang menyatakan "tujuan membenarkan cara". Artinya, apapun metode yang digunakan, jika hasil akhir dari suatu tindakan ternyata "baik", maka tindakan tersebut dianggap dapat dibenarkan.

Deontologis (etika berdasarkan aturan), yang menyatakan bahwa setiap tindakan harus dilakukan menurut aturan atau hukum tertentu. Terlepas dari hasilnya, aturan ini harus dipatuhi, dan pelanggaran tidak dapat diterima setiap saat. Kedua sudut pandang yang tampaknya kontras tentang etika ini memiliki pro dan kontra masing-masing, tetapi dapat diambil bersama-sama. 

Ini adalah "Utilitarianisme berbasis aturan" yang membentuk pilar etika kedokteran modern. Selain utilitarianisme dan deontologisme, etika berbasis kebajikan juga mengalami kebangkitan dalam etika kedokteran. Ini berpendapat bahwa untuk melindungi terhadap masalah etika, atribut atau "kebajikan" tertentu sangat penting bagi profesional perawatan kesehatan yang terkait dengan bidangnya.

Etika dan moral menjadi perhatian semua orang. Hak asasi manusia dikatakan bersifat universal, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dapat dibagi-bagi. Ini adalah masalah persepsi, interpretasi, dan pengalaman. Hal ini membuat bioetika menjadi area yang subur untuk penyelidikan, perbandingan, konseptualisasi, dan aplikasi. 

Pengacara hanya tahu sedikit tentang sains dan teknologi, khususnya ilmu perbatasan penelitian biomedis. Namun, hukum tidak dapat dihindari sepenuhnya selama teknologi dapat disalahgunakan dan eksploitasi dapat terjadi atas nama eksperimen.

Tujuan hukum adalah untuk membantu warganya berkembang, dan rute paling langsung untuk ini adalah mengembangkan kebajikan di dalam diri mereka. Barang ilahi adalah kebajikan, sedangkan barang manusia adalah hal-hal seperti kesehatan, kekuatan, kekayaan, dan keindahan. 

Kebaikan ilahi lebih tinggi daripada barang-barang manusia dalam hal bahwa barang-barang manusia bergantung pada barang-barang ilahi, tetapi barang-barang ilahi tidak bergantung pada apa pun. Idenya adalah bahwa kebajikan selalu berkontribusi pada kemajuan manusia, tetapi hal-hal yang umumnya dianggap demikian, seperti kekayaan dan kecantikan, tidak akan melakukannya kecuali jika seseorang memiliki kebajikan. 

Faktanya, hal-hal seperti kecantikan dan kekayaan di tangan orang yang korup akan memungkinkan dia untuk bertindak dengan cara yang akan mengarah pada kegagalan.

Maka dari itu, warga negara dapat menumbuhkan watak yang tepat, penting bagi kota untuk memiliki kebijakan yang benar dan warganya menerima pendidikan yang benar. Watak ini dapat dikembangkan dengan adanya pendidikan moral terkait hubungannya dengan etika.

Dalam kaitannya dengan hukum, Socrates Socrates membela klaim paradoks "ketidakadilan" selalu tidak disengaja karena itu adalah hasil dari ketidaktahuan. Pelaku kejahatan sebenarnya menginginkan apa yang baik, jadi ketika mereka bertindak salah, mereka tidak melakukan apa yang sebenarnya ingin mereka lakukan (Protagoras 352a-c; Gorgias 468b; Meno 77e-78b).

 Pandangan paradoks kemudia dipecah menjadi dua yaitu :

Tidak ada orang yang secara sukarela tidak adil, dan Semua perbuatan salah adalah akibat dari ketidaktahuan.

Banyak perdebatan ilmiah seputar masalah ini, gagasan umum tampaknya bahwa seorang penjahat dapat menyakiti seseorang secara sukarela atau tidak, tetapi tidak pernah bisa tidak adil secara sukarela. Misalnya, seseorang mungkin sengaja menabrak cangkir kopi orang lain sehingga tumpah di komputer orang tersebut, atau seseorang mungkin tidak sengaja melakukan ini. 

Yang pertama adalah bahaya yang disengaja, sedangkan yang kedua adalah bahaya yang tidak disengaja. Dengan demikian, yang pertama harus dihukum lebih berat daripada yang kedua. 

Namun demikian, bahkan dalam kasus ketika saya secara sukarela merusak komputer Anda, saya tidak secara sukarela tidak adil. Ini karena tidak ada yang menginginkan apa yang buruk bagi mereka dan ketidakadilan adalah buruk bagi seseorang, jadi tidak ada yang menginginkan ketidakadilan. Jika saya benar-benar tahu apa yang baik atau tidak dikuasai oleh kesenangan atau kemarahan, saya tidak akan terlibat dalam perilaku jahat karena jiwa saya akan adil. 

Dengan demikian, Plato ingin mempertahankan tesis sukarela, sambil mengabaikan (atau memenuhi syarat) tesis ketidaktahuan dengan memungkinkan kemungkinan kemarahan dan kesenangan dapat menggerakkan seseorang untuk bertindak tidak adil. Dapat ditarik kesimpulan bahwa semua perbuatan salah tidak selamanya dibuat secara sengaja. Ada beberapa kesalahan yang memang alamiah karena ketidaksengajaan dari satu pihak. 

Dalam kasus ini, Plato mempertahankan  tesis sukarela yang dimana tesis tersebut menyatakan bahwa singkatnya tidak ada yang menginginkan yang buruk bagi mereka karena ketidakadilan merupakan suatu hal yang buruk. Palto ingin keadilan tersebut digerakkan dengan adanya kesenangan dari pihak tersebut.

Kembali kepada Socrates, dalam membahas ketidakadilan sukarela dan tidak sukarela, Socrates mempunyai suatu istilah yang mencerminkan apa yang sangat diinginkan dan diinginkan oleh seorang agen. Oleh karena itu, pengertian biasa hanya mengacu pada keadaan psikologis sadar, sedangkan pengertian Socrates dapat merujuk pada keadaan tidak sadar atau apa yang disyaratkan oleh keinginan yang baik. . 

Hukuman tidak boleh hanya melihat kerugian yang ditimbulkan, tetapi harus melihat keadaan psikologis di mana cedera itu terjadi. Ini memiliki manfaat memungkinkan nuansa ketika menghukum seseorang karena tingkat kesalahan dapat ditemukan dalam keadaan psikologis seseorang. 

Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Melihat hukuman sebagai kuratif sebenarnya hanyalah perpanjangan dari ide ini kepada penjahat. Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman.

Ada beberapa hukum yang ada di Indonesia.

Dalam hukum perbandingan, ada banyak situasi di mana istilah hukum yang sama memiliki pengertian yang berbeda, atau apabila istilah hukum yang berbeda mempunyai akibat hukum yang sama. Sementara ada banyak masalah yang ditangani dengan cara yang sama oleh hukum perdata dan hukum umum masih terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua sistem hukum ini terkait dengan struktur hukum, klasifikasi, konsep dasar, terminologi, dll.

HUKUM PERDATA

Hukum perdata berasal dari hukum Romawi, sebagaimana dikodifikasikan dalam Corpus Iuris Civilis dari Justinian. Di bawah pengaruh ini, pada periode berikutnya hukum perdata telah dikembangkan di Eropa Kontinental dan di banyak bagian dunia lainnya. 

Itu ciri utama dari hukum perdata adalah bahwa hal itu terkandung dalam hukum perdata, yang dijelaskan sebagai "undang-undang yang sistematis, berwibawa, dan membimbing dengan cakupan yang luas, menghirup semangat reformasi dan menandai awal baru dalam kehidupan hukum seluruh bangsa."

Hukum perdata sebagian besar diklasifikasikan dan terstruktur dan berisi sejumlah besar aturan dan prinsip umum, seringkali kurang detail. Salah satu karakteristik dasar hukum perdata adalah bahwa tugas utama pengadilan adalah menerapkan dan menafsirkan hukum terkandung dalam kode, atau undang-undang untuk kasus fakta. 

Asumsinya adalah bahwa kode mengatur semua kasus yang dapat terjadi dalam praktik, dan ketika kasus-kasus tertentu tidak diatur oleh kode, pengadilan harus menerapkan beberapa prinsip umum digunakan untuk mengisi celah.

HUKUM UMUM

Hukum adat/umum (Common law) berkembang di Inggris sejak sekitar abad ke-11 dan kemudian diadopsi di AS, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara lain dari Persemakmuran Inggris. 

Perbedaan yang paling jelas antara hukum perdata dan sistem hukum adat adalah bahwa sistem hukum perdata adalah sistem yang terkodifikasi, sedangkan hukum umum tidak dibuat melalui undang-undang tetapi terutama didasarkan pada kasus hukum. Prinsipnya adalah bahwa keputusan pengadilan sebelumnya, biasanya lebih tinggi pengadilan, yang dibuat dalam kasus serupa, harus diikuti dalam kasus-kasus berikutnya, yaitu.bahwa presiden harus dihormati.

Klaim bahwa hukum umum dibuat oleh hukum kasus hanya sebagian benar, karena hukum umum sebagian besar didasarkan pada undang-undang, yang seharusnya dibuat oleh hakim. Untuk menerapkan dan menafsirkan dalam banyak cara yang sama seperti hakim dalam hukum perdata.

PERBANDINGAN ANTARA HUKUM PERDATA (CIVIL LAW) DAN HUKUM UMUM (COMMON LAW)

Sistem common law dan civil law adalah produk dari dua pendekatan yang berbeda secara fundamental terhadap proses hukum. Dalam hukum perdata, prinsip-prinsip utama dan aturan yang terkandung dalam kode dan undang-undang, yang diterapkan oleh pengadilan kode. Oleh karena itu, kode dan staf berlaku, sementara hukum kasus hanya merupakan sekunder sumber hukum.

Di sisi lain, dalam sistem common law, hukum memiliki secara dominan diciptakan oleh keputusan pengadilan, sedangkan struktur konseptual adalah sering kurang. Perbedaan ini merupakan akibat dari perbedaan peran legislator dalam perdata hukum dan hukum umum. 

Hukum perdata didasarkan pada teori pemisahan kekuasaan, dimana peran legislator adalah untuk membuat undang-undang, sedangkan pengadilan harus berlaku hukum. Sebaliknya, dalam common law pengadilan diberikan tugas utama dalam menciptakan hukum

Hukum perdata didasarkan pada kode-kode yang mengandung konsep-konsep yang terhubung secara logis dan aturan, dimulai dengan prinsip umum dan beralih ke aturan khusus. Seorang ahli hukum perdata biasanya berangkat dari suatu norma hukum yang tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan, dan dengan alat deduksi membuat kesimpulan tentang kasus yang sebenarnya. 

Konsekuensi dari perbedaan mendasar ini antara dua sistem adalah bahwa negara-negara hukum perdata cenderung menjadi lebih konseptual, sementara negara-negara hukum umum dianggap menjadi lebih pragmatis.

Salah satu perbedaan utama antara sistem hukum perdata dan hukum umum adalah kekuatan mengikat dari presiden. Sedangkan pengadilan dalam sistem hukum perdata memiliki  sebagai tugas utama mereka memutuskan kasus-kasus tertentu dengan menerapkan dan menafsirkan hukum norma, 

dalam common law pengadilan seharusnya tidak hanya memutuskan perselisihan antara pihak-pihak tertentu tetapi juga untuk memberikan pedoman tentang bagaimana perselisihan serupa harus diselesaikan di masa depan. Penafsiran undang-undang yang diberikan oleh pengadilan dalam kasus tertentu mengikat pengadilan yang lebih rendah, sehingga di bawah hukum umum yang putusan pengadilan tetap menjadi dasar penafsiran peraturan perundang-undangan.

Hukum perdata dalam kaitannya dengan bisnis merupakan suatu perjanjian atau suatu kesepakatan yang hanya mengikat antara dua pihak dengan secara sukarela dan tanpa ada paksaan apapun dan dari siapapun atas nama suatu individu, instansi, atau perusahaan. Artinya kedua pihak tersebut secara sadar melakukan kesepakatan dan/atau perjanjian tersebut.

Sedangkan hukum umum, atau hukum adat, atau yang biasa kita kenal dengan hukum pidana merupakan suatu perjanjian atau kontrak sosial yang mengikat banyak orang. Kontrak sosial ini bersifat publik atau berkaitan dengan wilayah publik. Dalam hal ini, masyarakat harus senantiasa bertindak sesuai etika dan tatanan masyarakat di wilayah tersebut.

Kedua hukum tersebut tentu mempunyai beberapa hukuman bagi seseorang yang melanggarnya. Pelanggaran tersebut berbeda sesuai dengan jenis dari hukum itu sendiri. Dalam hukum perdata, tindakan yang dianggap melanggar yaitu seperti pencemaran nama baik antar 2 pihak, hutang piutang, hak waris antar anggota keluarga, dan sebagainya. 

Karena hanya ada dua pihak yang terlibat, maka hukum ini dapat diselesaikan di dalam pengadilan dengan masing-masing membawa pihak yang mengerti tentang permasalahan terkait (pengacara). 

Sedangkan  hukum pidana, tindakan yang dianggap melanggar yaitu perampokan atau pencurian, pelecehan seksual, kekerasan, dan lain sebagainya. Dalam kasus ini, para pelanggar tentu sudah sangat menyimpang dan mereka sudah bertindak tidak sesuai dengan tatanan yang ada dalam bermasyarakat. Akibat dari tindakan yang mereka lakukan salah satunya yaitu munculnya trauma yang dirasakan para korban, sehingga para pelaku akan mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut dapat berupa sanksi sosial seperti diasingkan dari daerahnya, dan yang paling berat yaitu hukuman penjara sampai hukuman mati.

Banyak perbedaan yang dulunya ada antara sistem civil law dan common law kini semakin tidak terlihat karena perubahan-perubahan yang terjadi baik dalam common law maupun civil law. Dalam common law, peraturan perundang-undangan telah mencapai kepentingan yang lebih besar menyisakan sedikit ruang untuk pengadilan, 

sedangkan dalam hukum perdata peran pengadilan dalam penciptaan hukum telah sangat meningkat. Sebagai hasil dari proses ini terjadi ke arah yang berlawanan, banyak perbedaan antara hukum umum dan sipil hukum sekarang lebih terlihat seperti nuansa daripada perbedaan besar.

Perbedaan yang ada antara hukum perdata dan hukum umum seharusnya tidak berlebihan. Penting juga untuk dicatat bahwa ada perbedaan dalam banyak masalah baik di antara hukum perdata maupun di antara negara-negara hukum umum. Perbedaan antara hukum perdata dan sistem hukum umum lebih dalam gaya argumentasi dan metodologi daripada isi norma hukum. 

Dengan menggunakan berbagai cara/baik hukum perdata dan hukum umum ditujukan untuk tujuan yang sama dan hasil yang serupa sering diperoleh dengan penalaran yang berbeda. Fakta bahwa common law dan civil law, meskipun menggunakan cara yang berbeda, sampai pada solusi yang sama atau serupa tidak mengherankan, karena subjek pengaturan hukum dan nilai-nilai dasar dalam kedua sistem hukum itu kurang lebih sama.

PENTINGNYA ETIKA DAN HUKUM

Dokpri; Etika dan Hukum
Dokpri; Etika dan Hukum
Seperti yang dijelaskan di awal, bahwa etika dan hukum merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan antar satu sama lain. Hukum dibuat agar para lapisan masyarakat dapat menjalani kehidupan sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat. Dan etika tercipta karena adanya hukum yang dibuat oleh Negara. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum dibuat untuk menciptakan etika, dan etika tercipta karena adanya hukum.

Filsuf Jean-Jacques Rousseau memiliki perspektif yang menarik tentang bagaimana kita berevolusi dari "keadaan alami" etika, hingga membutuhkan hukum formal. Menurut Rousseau, orang-orang pada awalnya hidup menyendiri, kehidupan yang tidak rumit, dengan sedikit kebutuhan mereka yang mudah dipenuhi oleh alam. 

Karena kelimpahan alam dan ukuran populasi yang kecil, persaingan tidak ada, orang bahkan jarang melihat satu sama lain; oleh karena itu, memiliki lebih sedikit alasan untuk konflik atau ketakutan atau kecenderungan untuk saling menyakiti.

Rousseau berpendapat bahwa sekarang beberapa memiliki properti dan yang lain dipaksa bekerja untuk mereka, akibatnya, pengembangan kelas sosial dimulai. Pada akhirnya, mereka yang memiliki properti menyadari bahwa akan menjadi kepentingan mereka untuk menciptakan cara yang akan melindungi properti pribadi dari mereka yang tidak memilikinya 

(karena mereka dapat melihat kemungkinan bahwa properti itu dapat diperoleh dengan paksa). Jadi, hukum, yaitu pemerintah, ditetapkan, dan etika (dan pengambilan keputusan) diformalkan melalui jenis "kontrak sosial."

Etika dan hukum sangat diperlukan, tentunya dalam kaitannya dengan moralitas. Adapun beberapa hal yang akan terwujud jika ada etika dan hukum.

1. Terjaminnya masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai. Jika dalam suatu lingkungan, seluruh aspek atau lapisannya masyarakat tersebut mempunyai etika dalam bersosialisi dan atau menjalani kehidupan dengan berlandaskan pada etika, maka dapat dikatakan masyarakat tersebut akan terjamin kesejahteraannya. 

Jika etika sudah dapat diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka resiko akan pelanggaran yang dilakukan suatu pihak akan sangat kecil. Kembali lagi karena seluruh aspek masyarakat tersebut sudah paham tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

2. Sukses dalam bisnis. Jika kita bekerja dalam pekerjaan di mana harus bergantung pada orang lain, perilaku moral kita akan menentukan tingkat niat baik yang kita terima dari orang lain. Bisnis yang memiliki sejarah moral kotak-kotak biasanya dilihat dengan hati-hati dan tidak mungkin menarik pelanggan baru dari mulut ke mulut, dan karena itu tidak mungkin berhasil. 

Ini khususnya kasus di mana media sosial membuat ulasan pelanggan mudah diakses. Contohnya yaitu costumer service atau costumer care. 

Mereka lah yang memegang peranan penting dalam kepuasan pelanggan. Jika seorang pelanggan puas akan pelayanan yang diberikan, maka pelanggan akan memberikan penilaian yang cukup memuaskan dan penilaian tersebut tentu akan sangat berdampak pada perusahaan tempat kita bekerja.

3. Upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil. Seperti yang kita ketahui, hukum di beberapa Negara ada yang tidak berjalan semestinya. Banyak penegak hukum yang nakal dan mudah untuk diberikan uang tutup mulut. Dengan adanya etika maka diharapkan penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik dan para pelaku dapat dikenakan hukuman yang seharusnya sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. 

Tidak terkecuali, hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembeda dalam hukum, marak kasus dimana para pejabat tinggi melakukan pelanggaran namun hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diperbuat. Lain halnya dengan seorang yang kurang mampu, yang dimana beliau hanya melakukan kesalahan kecil namun hukuman yang diberikan sangat berat. 

Tentu hal ini menjadi permasalahan yang harus diselesaikan dengan adil oleh para penegak hukum. Jangan sampai hukum lancip kebawah, tumpul keatas.

CONTOH KASUS ETIKA DAN HUKUM

Kasus CEO Starbucks

Dilansir dari situs republika.co.id, CEO Starbucks, Howard Mark Schultz terang-terangan mendukung dan mengkampanyekan kesetaraan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan pernikahan sejenis. Hal tersebut membuat beberapa pihak di Indonesia mengusulkan untuk melakukan boikot karena ideologi dan pemahaman bisnis Starbucks bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. 

LGBT sendiri pada dasarnya sangat bertentangan dengan budaya yang ada di Indonesia. Bukan hanya budaya, namun masalah mengenai hal demikian telah bertentangan dengan UU perkawinan Indonesia.

Peneliti Ekonomi Syariah School of Islamic Economics (STEI SEBI) Aziz Setiawan menyatakan, usulan boikot terhadap satu brand atau kelompok dagang tertentu dinilai sah saja. Jika etika bisnis brand tersebut tidak sejalan dengan etika bangsa dan brand tersebut tidak menghormati budaya lokal masyarakat yang ada di sekitarnya. 

Terlebih lagi di Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Yang dimana dalam islam hal-hal tersebut sangat dilarang karena dianggap sudah menyimpang dari ajaran agama islam.

Saat diadakannya pertemuan antar CEO Starbucks Howard Mark Schultz dengan para pemilik saham Starbucks, beliau secara tegas mempersilakan para pemegang saham yang tidak setuju dengan pernikahan sejenis untuk hengkang dari Starbucks. Jaringan kopi Starbucks Indonesia juga memastikan tetap sejalan dengan pihak manajemen Pusat Starbucks di Amerika Serikat yang memberi dukungan terhadap LGBT. 

Hal tersebut disampaikan Marketing Communications dan CSR Manager, PT Sari Coffee Indonesia, selaku pemegang lisensi Starbucks Indonesia Yuti Resani pada Republika beberapa waktu yang lalu. Dia mengatakan pihaknya tetap menghargai keragaman dan kesetaraan dan berkomitmen sejalan dengan kebijakan manajemen Starbucks.

Dari kasus diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika sangat penting. Dalam kaitannya dengan bisnis, etika sangat diperlukan guna menciptakan norma serta nilai yang bertujuan untuk membangun relasi antar para pekerja, konsumen, maupun masyarakat. 

Dalam kasus pemboikotan yang dilakukan masyarakat terhadap starbucks merupakan bentuk protes akan ketidakpuasan masyarakat terkait pernyataan seorang CEO nya yaitu Howard Mark Schultz mengenai hubungan sejenis atau LGBT. 

Tentu hal tersebut tidak menunjukan bisnis tersebut berjalan mengikuti etika yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran etika, maka pelanggar harus menerima hukumannya. Namun dalam kasus ini, starbucks hanya mendapat sanksi sosial dari masyarakat, yaitu adanya pemboikotan produk Starbucks yang ada di Indonesia. 

Tidak diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini, karena seperti yang dijelaskan diatas bahwa Jaringan kopi Starbucks Indonesia memastikan tetap sejalan dengan pihak manajemen Pusat Starbucks di Amerika Serikat yang memberi dukungan terhadap LGBT. Artinya Indonesia tetap akan membuka kedai starbucks meskipun mereka sedang terkena sanksi sosial seperti pemboikotan oleh masyarakat sekitar.

NAMUN, 

Disisi lain dalam pelaksanaan bisnis nya, starbucks sudah sangat baik dan mengikuti prinsip GCG (Good Corporate Government), yang dimana prinsip ini memfokuskan pada kepuasan konsumen atau stakeholdernya. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan starbucks untuk tetap melaksanakan prinsip tersebut diantaranya :

1. Penggunaan kemasan yang dapat didaur ulang. Seperti yang kita ketahui, starbucks menggunakan kantong yang berasal dari bahan kertas yang sifatnya ramah lingkungan. Hal tersebut dapat dikatakan secara tidak langsung membantu mengurangi sampah yang berlebih, karena kertas merupakan bahan atau benda yang mudah berbaur dengan tanah.

2. Starbucks Foundation berkomitmen untuk memperkuat kemanusiaan dengan mengangkat komunitas. kepada organisasi nirlaba di kampung halaman kami di Seattle, dan di lingkungan sekitar serta komunitas penghasil kopi dan teh di seluruh dunia. Lebih dari $10 juta dalam bentuk hibah Foundation mendukung inisiatif COVID-19 lokal dan global.

Dilansir dari web resmi milik starbucks, yaitu starbucks.co.id. dijelaskan poin penting bahwa tujuan starbucks menjadi perusahaan yang bertanggung jawab. Poin tersebut berisi tentang :

Mengenai tujuan dari starbucks itu sendiri "Kami selalu percaya bahwa bisnis dapat -- dan harus memiliki dampak positif pada komunitas yang mereka layani".

Sumber Etis yang mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk membeli dan menyajikan kopi berkualitas tinggi, ditanam secara bertanggung jawab, dan diperdagangkan secara etis untuk membantu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi petani (kopi, dukungan petani, biji cokelat). 

Selain itu, mereka juga terlibat dalam upaya lokal untuk menyatukan orang dan menciptakan perubahan positif kapan pun kami bisa. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kemasan yang ramah lingkungan.

Dari sisi lingkungan, diseutkan bahwa mereka menemukan cara untuk meminimalkan jejak lingkungan kami, mengatasi perubahan iklim, dan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama. Seperti mendaur ulang, energi, air, bangunan hijau, perubahan iklim

Dalam web resmi starbucks juga menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengapa Starbucks begitu peduli dengan tanggung jawab sosial. Mereka memaparkan bahwa Starbuck prihatin dengan tanggung jawab sosialnya karena ini adalah bagian yang sangat terlihat dari praktik etika perusahaan. 

Seperti yang dinyatakan dalam buku tersebut, praktik dan masalah etika yang sangat terlihat akan memiliki pengaruh besar pada bagaimana publik memandang perusahaan dan produk atau layanan mereka.

Selain dikenal dengan tanggung jawab nya, starbucks juga dikenal sebagai sebuah perusahaan yang loyal terhadap kostumer dan para pegawainya. Hal ini dapa dilihat dengan cara mereka melayani para pelanggan. Pelayanan tersebut berupa penyediaan layanan pribadi kepada pelanggan mereka. 

Layanan ini meliputi sapaan, pilihan minuman pelanggan yang fleksibel, pelayanan prima, senyum tulus,, semangat ramah dan mengingat pesanan favorit pelanggan. Starbucks dan Proyek Pengembangan Internasionalnya pada tahun 2019 saja, Starbucks melatih lebih dari 88.000 petani di Pusat Dukungan Petani, 

menginvestasikan $46 juta dalam bentuk pinjaman petani melalui program Dana Petani Global mereka dan memberikan $5 juta dalam bentuk hibah untuk mendukung perempuan di komunitas petani kopi dan teh di seluruh dunia.

Dengan kesuksesan nya disegala bidang, dapat dikatakan starbucks merupakan salah satu perusahaan yang menerapkan prinsip etika bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Mereka tidak hanya mementingkan bagaimana produk tersebut dan dan cara menghasilkan keuntungan saja, tetapi juga memikirkan pihak-pihak yang turut andil dalam kesuksesan perusahaan.

Sumber :

Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws, https://iep.utm.edu/ 

Berges, S. (2010). Understanding the Role of the Laws in Plato's Statesman. Prolegomena 9 (1) 2010: 5--23.

Kant, Immanuel. (2002). Critique of Practical Reason. (W. S. Pluhar dan S. Engstrom, Terjemahan). Hackett Publishing Company, Inc: USA.

Pejovic, C. (2001). Civil Law and Common Law: Two Different Paths Leading to the Same Goal. https://www.researchgate.net/publication/265244573

https://www.coursehero.com/study-guides/atd-epcc-introethics-1/ethics-and-law/ 

Etika Nikomakea//Aristoteles; penerjemah, Roger Crisp, Ratih Dwi Astuti; editor, Wawan Kurn-oct. 1--Yogyakarta: BASABASI, 2020 https://www.google.co.id/books/edition/Etika_Nikomakea/BPoGEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&printsec=frontcover 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun