Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Hukum perdata didasarkan pada kode-kode yang mengandung konsep-konsep yang terhubung secara logis dan aturan, dimulai dengan prinsip umum dan beralih ke aturan khusus. Seorang ahli hukum perdata biasanya berangkat dari suatu norma hukum yang tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan, dan dengan alat deduksi membuat kesimpulan tentang kasus yang sebenarnya. 

Konsekuensi dari perbedaan mendasar ini antara dua sistem adalah bahwa negara-negara hukum perdata cenderung menjadi lebih konseptual, sementara negara-negara hukum umum dianggap menjadi lebih pragmatis.

Salah satu perbedaan utama antara sistem hukum perdata dan hukum umum adalah kekuatan mengikat dari presiden. Sedangkan pengadilan dalam sistem hukum perdata memiliki  sebagai tugas utama mereka memutuskan kasus-kasus tertentu dengan menerapkan dan menafsirkan hukum norma, 

dalam common law pengadilan seharusnya tidak hanya memutuskan perselisihan antara pihak-pihak tertentu tetapi juga untuk memberikan pedoman tentang bagaimana perselisihan serupa harus diselesaikan di masa depan. Penafsiran undang-undang yang diberikan oleh pengadilan dalam kasus tertentu mengikat pengadilan yang lebih rendah, sehingga di bawah hukum umum yang putusan pengadilan tetap menjadi dasar penafsiran peraturan perundang-undangan.

Hukum perdata dalam kaitannya dengan bisnis merupakan suatu perjanjian atau suatu kesepakatan yang hanya mengikat antara dua pihak dengan secara sukarela dan tanpa ada paksaan apapun dan dari siapapun atas nama suatu individu, instansi, atau perusahaan. Artinya kedua pihak tersebut secara sadar melakukan kesepakatan dan/atau perjanjian tersebut.

Sedangkan hukum umum, atau hukum adat, atau yang biasa kita kenal dengan hukum pidana merupakan suatu perjanjian atau kontrak sosial yang mengikat banyak orang. Kontrak sosial ini bersifat publik atau berkaitan dengan wilayah publik. Dalam hal ini, masyarakat harus senantiasa bertindak sesuai etika dan tatanan masyarakat di wilayah tersebut.

Kedua hukum tersebut tentu mempunyai beberapa hukuman bagi seseorang yang melanggarnya. Pelanggaran tersebut berbeda sesuai dengan jenis dari hukum itu sendiri. Dalam hukum perdata, tindakan yang dianggap melanggar yaitu seperti pencemaran nama baik antar 2 pihak, hutang piutang, hak waris antar anggota keluarga, dan sebagainya. 

Karena hanya ada dua pihak yang terlibat, maka hukum ini dapat diselesaikan di dalam pengadilan dengan masing-masing membawa pihak yang mengerti tentang permasalahan terkait (pengacara). 

Sedangkan  hukum pidana, tindakan yang dianggap melanggar yaitu perampokan atau pencurian, pelecehan seksual, kekerasan, dan lain sebagainya. Dalam kasus ini, para pelanggar tentu sudah sangat menyimpang dan mereka sudah bertindak tidak sesuai dengan tatanan yang ada dalam bermasyarakat. Akibat dari tindakan yang mereka lakukan salah satunya yaitu munculnya trauma yang dirasakan para korban, sehingga para pelaku akan mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut dapat berupa sanksi sosial seperti diasingkan dari daerahnya, dan yang paling berat yaitu hukuman penjara sampai hukuman mati.

Banyak perbedaan yang dulunya ada antara sistem civil law dan common law kini semakin tidak terlihat karena perubahan-perubahan yang terjadi baik dalam common law maupun civil law. Dalam common law, peraturan perundang-undangan telah mencapai kepentingan yang lebih besar menyisakan sedikit ruang untuk pengadilan, 

sedangkan dalam hukum perdata peran pengadilan dalam penciptaan hukum telah sangat meningkat. Sebagai hasil dari proses ini terjadi ke arah yang berlawanan, banyak perbedaan antara hukum umum dan sipil hukum sekarang lebih terlihat seperti nuansa daripada perbedaan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun