Mohon tunggu...
Satria Yudha Nugraha
Satria Yudha Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba menuangkan isi pikiran dengan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UMKM & Peningkatan Tax Ratio: Strategi Mendorong Kepatuhan UMKM untuk Tax Ratio yang Lebih Baik

28 April 2024   13:39 Diperbarui: 28 April 2024   13:51 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkembangan kepatuhan pajak UMKM meningkat dengan indikator naiknya jumlah Wajib Pajak UMKM yang membayar pajak. Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui regulasi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan tax ratio. Upaya lain agar UMKM tertarik masuk ke dalam sistem perpajakan adalah dengan menerapkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam aturan terbaru yang diatur dalam PP55/2022. Terdapat batasan PTKP sebesar 500 juta untuk orang pribadi sehingga jika dilihat dari data UMKM yang didominasi Usaha Mikro dengan omzet rata-rata 76 juta setahun, maka pemerintah kemungkinan akan kehilangan pajak dari sektor UMKM dengan omzet dibawah 500 juta.

Tetapi pemerintah dalam upayanya meningkatkan tax ratio dari sektor informal memiliki tujuan bahwa sektor UMKM perlu pengenalan terlebih dahulu terhadap sistem pajak. Sektor UMKM perlu untuk paham bahwa kita dapat berkontribusi bagi negara melalui pajak. Jika omzet usaha masih dibawah 500 juta, setidaknya sektor UMKM yang sudah memiliki NPWP ini belajar melakukan pelaporan SPT, membuat pencatatan omzet atau bahkan melakukan pembukuan. Saat batas waktu penggunaan PP55/2022 sudah habis, mereka sudah siap menggunakan tarif pajak normal yang membutuhkan pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini dalam jangka panjang akan meningkatkan tax ratio.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan tax ratio juga dapat menyasar bagian dari UMKM yaitu sektor pertanian. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDB Indonesia selama tahun 2018-2021 rata-rata menunjukkan kenaikan sumbangannya. Di Indonesia, sektor pertanian dibagi 2 menjadi sektor perkebunan besar milik negara atau swasta dan produksi petani kecil. Dari hasil Sensus Pertanian BPS diketahui bahwa jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian adalah 26.135.469 unit; diantaranya ada 0.016% atau sekitar 4200 unit yang sudah berbadan hukum.

Meskipun menjadi sektor terbesar ketiga penyumbang PDB, tetapi kontribusi pajak dari sektor pertanian tidak demikian. Dari 8 sektor usaha yang berkontribusi terbesar dalam penerimaan pajak, tidak ada sektor pertanian didalamnya. Penghasilan petani dapat dikenakan pajak menurut PP55/2022 atau tarif PPh Pasal 17. Aturan yang sudah ada masih kurang mengajak petani untuk memiliki NPWP sehingga perlu dibuat aturan khusus. Pemerintah harus menyederhanakan sistem perpajakan untuk petani, dengan mempermudah proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Perlu aturan khusus untuk petani yang bertarif lebih kecil dari PP55/2022. Manfaat langsung juga harus tersedia, misalnya petani yang memiliki NPWP dapat mengikuti berbagai program pemerintah yang memberikan bantuan dan subsidi. Aturan perpajakan untuk petani harus berorientasi dalam menjaga keberlangsungan usahanya, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya berkontribusi pada negara melalui pembayaran pajak.

Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sektor usaha dalam UMKM untuk menentukan tingkat tarif pajak yang sesuai, karena penggunaan tarif tunggal dapat menyebabkan ketidakadilan. Penentuan tarif pajak yang sesuai dengan sektor usaha akan menciptakan keadilan karena menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan masing-masing sektor usaha.


Sektor UMKM saat ini mulai merambah ke platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dll.  Marketplace dapat menjadi mitra pemerintah untuk melakukan pemajakan terhadap sektor UMKM melalui sistem withholding tax. Withholding tax adalah pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah. Berbagai kebijakan dapat diterapkan seperti mewajibkan toko untuk memiliki NPWP, wajib mengunggah bukti lapor SPT Tahunan, dan marketplace melakukan pemotongan PPh atas omzet dari toko. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pemajakan pada sektor informal seperti sektor UMKM.

Melalui tulisan ini penulis ingin mengingatkan kepada sektor informal khususnya UMKM bahwa UMKM memegang peranan krusial dalam perekonomian. Negara membutuhkan pajak untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu diperlukan partisipasi aktif berbagai pihak termasuk UMKM untuk turut serta membangun bangsa melalui pembayaran pajak. Bagi pemerintah, melalui kebijakan yang adil, sederhana, dan memberikan manfaat langsung kepada pelaku UMKM, pemerintah dapat menciptakan sistem pajak yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan tax ratio dapat tercapai dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun