Mohon tunggu...
Satria Adhika Nur Ilham
Satria Adhika Nur Ilham Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Nominasi Best in Spesific Interest Kompasiana Awards 2022 dan 2023 | Movie Enthusiast of KOMiK 2022

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Lembaga Sensor Film Sering Kali Disalahpahami, Inilah Beberapa Fakta yang Perlu Kamu Ketahui

5 Juli 2022   14:09 Diperbarui: 5 Juli 2022   14:14 3983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, sumber foto : Twitter/@echasoemantri

Lalu, pemilik film yang berhak untuk mengaplikasikan catatan yang diberikan LSF tadi. Bisa dengan mengganti adegan, memotongnya, menguranginya, dan lainnya terserah sang pemilik film. 

"Lantas, jika sebuah tayangan film ataupun Iklan di blur di televisi, bukankah itu salah LSF? Mengapa semuanya serba diblur, padahal yang ditampilkan bukanlah adegan yang membangkitkan syahwat?"

Hal ini tentunya menarik dibahas. Pertanyaan di atas juga seringkali ada di benak saya. Ternyata, setelah berkunjung langsung ke LSF dan mendengar penjelasannya langsung, kini saya paham. Ternyata, hal tersebut bukanlah kesalahan dari LSF.

Yang melakukan blur terhadap sebuah tayangan televisi, ternyata adalah stasiun televisi itu sendiri. LSF hanya memberikan catatan, dan pengaplikasiannya tergantung pada pemilik film ataupun produser televisi. Jadi, jangan salahkan LSF jika stasiun TV menyensor hal-hal yang tak masuk akal. Semua itu bukanlah salah dari Lembaga Sensor Film.

LSF sangat menghargai hak kekayaan intelektual film. Semua tergantung pemilik film. Di LSF ada namanya dialog, yang nantinya akan diberi catatan mengenai film tersebut dan dikembalikan ke pemiliknya, jika pemiliknya tidak setuju mengenai hal-hal yang dicatat, maka dilakukan dialog, lalu dicari kesepakatan.

Beberapa pertanyaan populer tentang Lembaga Sensor Film

Sumber foto : Dignited
Sumber foto : Dignited

Mengapa film yang tayang di media OTT tak disensor oleh Lembaga Sensor Film?

Seringkali kita menemukan adanya unsur-unsur LGBT, tayangan seksual, serta rasisme dalam tayangan film dalam platform streaming atau media OTT seperti Netflix, Vidio, We Tv, dan media lainnya. Mengapa LSF tak menyensor hal tersebut?

Dalam UU No 33 tadi, tidak dijelaskan secara detail, terutama mengenai platform OTT. Mahkamah Agung mengatakan bahwa layanan streaming tidak masuk dalam undang-undang. Artinya, LSF tidak berhak untuk ikut campur tangan dalam masalah media OTT tadi.

Maka yang perlu melakukan sensor adalah penonton itu sendiri. Penonton harus punya daya kritis, dan tahu batasan usia film yang ditonton. Penonton sendiri yang perlu pandai dalam memilah dan memilih tontonan.

"Bagaimana kebijakan LSF mengenai film yang didalamnya terdapat unsur LGBT?"

Di zaman ini, LGBT sudah muncul ditengah-tengah kita, dan keberadaannya sudah tak dapat dipungkiri lagi. Maka pertanyaannya, apakah memang kita masih harus tetap menutup ini? atau membiarkan saja agar orang-orang tahu bahwa LGBT memang sudah ada dan hadir ditengah-tengah kita. Ini pertanyaan yang harus sama-sama kita jawab, bukan hanya oleh LSF.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun