Mohon tunggu...
Satria Adhika Nur Ilham
Satria Adhika Nur Ilham Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Nominasi Best in Spesific Interest Kompasiana Awards 2022 dan 2023 | Movie Enthusiast of KOMiK 2022

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Lembaga Sensor Film Sering Kali Disalahpahami, Inilah Beberapa Fakta yang Perlu Kamu Ketahui

5 Juli 2022   14:09 Diperbarui: 5 Juli 2022   14:14 3983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, sumber foto : Twitter/@echasoemantri

Nah, untuk mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi I LSF, Pak Nasrullah, menjelaskan mengenai beberapa sebab yang menyebabkan sebuah film itu layak untuk ditayangkan. Berikut beberapa sebab film itu layak untuk ditayangkan :

  1. Tidak mengandung kekerasan yang sadis. 
  2. Tidak mengandung pornografi
  3. Tidak mengganggu ideologi pancasila
  4. Tidak mengganggu unsur SARA
  5. Tidak menjatuhkan martabat orang

Jika sebuah film clear dari 5 hal tersebut, maka film itu dianggap layak untuk dipertontonkan. Lantas, bagaimana jika ada unsur-unsur tersebut dalam sebuah film? Apakah otomatis film tersebut akan disensor, atau apa ada solusi lainnya?

Penggolongan penonton usia film

"Jika film sadis seluruhnya disensor, maka yang dewasa menonton apa? Jika tak ada adegan berhubungan seks dalam sebuah film, maka bagaimana nasib para penonton dewasa? Memangnya film itu hanya untuk anak-anak?"

Pertanyaan itu mungkin akan kita temukan ketika berbicara mengenai penyensoran film. Maka, perlu diketahui, ketika film itu layak untuk dipertunjukkan, maka akan diberikan surat tanda lulus sensor. Tanda lulus sensor juga digolongkan untuk 4 kategori jenis usia. 

  1. Semua Umur (SU)
  2. 13 - 16 Tahun 
  3. 17-20 Tahun
  4. 21 tahun keatas

LSF akan menilai mengenai film-film yang ia sensor. Jika memang film yang dipertunjukkan targetnya untuk penonton dewasa, maka adegan-adegan sadis, menampilkan aktifitas hubungan sex, selama itu tidak berlebihan dan tidak mengeksploitasi, maka bisa saja adegan itu tidak disensor, melainkan dikategorikan untuk kalangan umur tertentu. Bisa 17 ke atas, bisa juga 21 ke atas.

Bagaimana jika film yang tayang tidak memiliki surat tanda lulus sensor?

Jika sebuah film tak memiliki surat tanda lulus sensor, lalu ditayangkan ke khayalak umum, maka sesuai UU No 33, maka ia bisa terkena hukuman pidana. Hukumannya 10 tahun penjara, beserta denda 4 miliyar. Menyeramkan kan?

Oleh karena itu, jika kamu membuat sebuah film lalu ingin ditayangkan kepada khayalak umum, maka jangan lupa daftarkan film yang kamu buat ke Lembaga Sensor Film.

Bagaimana cara LSF menyensor film?

Ilustrasi merekam film, sumber : Stockphoto
Ilustrasi merekam film, sumber : Stockphoto

Seringkali kita berpikir bahwa LSF melakukan sensor sendiri. Misal, sebuah pemilik film memberikan filmnya ke LSF, lalu LSF yang menyensor dan menghilangkan adegannya langsung. Itu yang dulu saya pikirkan. Ternyata, pandangan saya salah.

LSF sekarang berbeda dengan Badan Sensor Film (BSF) di tahun lawas. LSF kini tak memegang sebuah film, tak seperi BSF yang dulu langsung dapat menggunting adegan film yang dianggap tak layak dipertunjukkan. Lantas, bagaimana cara LSF bekerja?

Ketika melakukan penelitian dan penyensoran sebuah film, sama seperti kita, LSF menonton filmnya terlebih dahulu, lalu mencatat bagian-bagian yang perlu untuk dikurangi atau dihilangkan. Kemudian catatan itu diberikan kepada pemilik film. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun