Mohon tunggu...
Satria Adhika Nur Ilham
Satria Adhika Nur Ilham Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Nominasi Best in Spesific Interest Kompasiana Awards 2022 dan 2023 | Movie Enthusiast of KOMiK 2022

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Lembaga Sensor Film Sering Kali Disalahpahami, Inilah Beberapa Fakta yang Perlu Kamu Ketahui

5 Juli 2022   14:09 Diperbarui: 5 Juli 2022   14:14 3983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, sumber foto : Twitter/@echasoemantri

Dalam konteks LSF, kalau kontennya adalah LGBT, di titik tertentu, selama tidak ada aturan yang dilanggar, maka tidak masalah. Misalnya, dalam adegan suatu film, ada anak yang mengatakan kepada teman sekolahnya "Kenalin my mothers", artinya orangtuanya merupakan pasangan perempuan namun memiliki anak.

Di Amerika hal tersebut merupakan hal yang biasa. Konteksnya dalam kalimat tadi adalah kepingan bahwa mereka sedang menunjukkan LGBT itu memang sudah ada dan hadir. 

Pertanyaannya, lebih baik anak kita tidak mengetahui bahwa LGBT telah muncul dan menutupnya rapat-rapat, atau membiarkan mereka tahu, tentunya dengan pengawasan, bahwa LGBT ini memang sudah hadir di tengah-tengah kita, dan dengan hal tersebut mereka akan tahu bagaimana cara mengantisipasinya?

Karena semakin orang tidak tahu, maka semakin mudah orang tersebut terjebak. Maka pertanyaan tadi kembali pada kebijakan diri kita masing-masing. Ingat, yang dimaksud membiarkan tahu bukan berarti membenarkan apa yang mereka lakukan, melainkan memperlihatkan fakta bahwa LGBT memang sudah ada di tengah-tengah kita.

Mengenai adegan perilaku seks menyimpang, maka hal tersebut sudah otomatis disensor dan tidak akan diloloskan oleh LSF. Tidak mungkin LSF tega membiarkan meloloskan itu untuk ditonton oleh anak cucu kita.

"Apa hubungan LSF dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)?"

KPI lahir dari UU No 32 tahun 2002, LSF lahir dari UU No 33 tahun 2009. Satu hal yang membuat keduanya berbeda adalah penetapan klasifikasi usia. Kalau di LSF, 17 tahun itu dikategorikan dewasa. Sedangkan kalau di KPI, umur 18 tahun.

KPI dan LSF saling melengkapi. Dalam UU penyiaran menyatakan bahwa semua tayangan film atau iklan yang akan tayang di televisi, harus mendapatkan surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang, yang dimaksud adalah LSF. Jadi LSF ini seperti mendapatkan mandat dari KPI.

Oleh karena itu, seluruh tayangan televisi itu wajib untuk mendapatkan surat tanda lulus sensor, kecuali untuk siaran langsung dan pemberitaan.

KPI mengurusi pada saat tayangan itu telah ditayangkan, sedangkan LSF mengurusi tayangan sebelum tayang di televisi.

Itulah beberapa pertanyaan populer mengenai Lembaga Sensor Film (LSF). Sebetulnya masih banyak pertanyaan yang ada, namun jika saya tuliskan semua, tak akan muat saya tulis di artikel ini. Mungkin bisa saya buat di artikel lain.

#BudayaSensorMandiri jadi satu-satunya solusi untuk memfilter tontonan di zaman ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun