Mohon tunggu...
Alfian Arbi
Alfian Arbi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aquaqulture Engineer

Aquaqulture Engineer I Narablog

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Ada 2 Hal Tentang Penghitungan Suara Oleh KPU yang Harus Kita Tahu Nih!

7 April 2019   16:51 Diperbarui: 7 April 2019   16:59 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | KPU.go.id

Masing-masing kubu/ koaliasi tentu memiliki rekapan hasil suara per-TPS dan menyepakati dengan pihak lain  secara berjenjang.

Nah server KPU hanya menginput hasil penghitungan dari kedua kubu bersama KPU ke dalam sisitem IT tanpa kuasa menambahnya atau mengurangnya. Karena kedua kubu-pun sudah memiliki angka-angka yang disepakati bersama sebelum dimasukkan ke dalam laman KPU. Bakal susah kalau mencurang ya! Pasti keduanya juga sudah memiliki hasil hasil hitungan sendiri dari rekapan saksi berjenjang.

Sistem pengumpulan laporan angka-angka berjenjang oleh itu dinamakan Situng, kependekan dari sistem informasi penghitungan suara. Ini macam laman/Situs KPU yang menampilkan pengumuman hasil pemilu sementara yang angka-angkanya yang dipublish tadi atas kesepakatan kedua kubu/calon. Di dalamnya akan terlampir formulir C1 yang dapat dikases oleh siapa saja dengan mudah lewat sistem IT itu.

Jika ada data yang berbeda pada keduanya, tentu hal itu minim sekali terjadi, karena adanya kontrol yang ketat. Jikapun berbeda, angka tersebut bisa di-breakdown dengan mudah per-TPS secara berjenjang. Dan hasil yang valid tentu saja, adalah hasil manual yang dikerjakan bersama oleh KPU dan kontestan Pemilu secara terbuka dan bersaksi.

Dulu di tahun 2018 pernah ada kasus peretasan dalam hasil hitung sementara. Angka hitungnya di laman KPU tidak sesuai dengan formulir C1 dan penghitungan di TPS. Nah sebenarnya usaha peretasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang membedakan data digital di situs KPU dan hasil manual hanya menginginkan desakan untuk meng-outensifikasi ulang yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Padahal keputusan hasil Pemilu harus segera disampaikan dalam waktu 3-4 bulan.

Dan itu semua menjawab jika sistem IT tidak akan serta merta mengubah hasil Pemilu oleh KPU!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun