'Curi Start'
Setelah berjalan hampir lima bulan sejak pertama kali diluncurkan pada Januari 2025, pengadaan barang/jasa untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bisa menggunakan metode penunjukan langsung.
Jumat, 9 Mei 2025, adalah hari di mana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden (PerLKPP 2/2025).Â
Meski tidak secara lugas mencantumkan daftar program pemerintah yang akan tunduk pada aturan tersebut, patut diduga program MBG adalah salah satunya.
Pengadaan barang/jasa untuk program MBG yang telah 'mencuri start' sebelum lahirnya PerLKPP 2/2025 sudah sarat dengan masalah. Masalah pertama sudah muncul dari nilai pagu anggaran pengadaan dalam program MBG yang hanya diumumkan sebesar 26% dari total pagu anggaran MBG dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 26 April 2025.Â
Padahal, setiap instansi pemerintah wajib mengumumkan RUP-nya paling lambat 31 Maret di tahun anggaran berjalan. Kondisi ini mengsiyaratkan bahwa anggaran pengadaan barang/jasa untuk program MBG tidak berpihak pada keterbukaan informasi publik. (Baca: Hanya Dua Puluh Enam Persen Anggaran MBG Yang Diumumkan Ke Publik).
Awalan yang terburu-buru pun membuat program ini banyak masalah. Mulai dari makanan yang beracun sampai pembayaran yang tidak lancar, membuat MBG menjadi bahan cibiran banyak pihak. (Baca: Kisruh Proyek MBG, ICW: Lebih Baik MBG Dihentikan)
Padahal, jika laju program prioritas ini memilih untuk menunggu dasar hukumnya ditetapkan, tidak akan ada penerima manfaat yang dirugikan. Rakyat bisa sabar menunggu janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden direalisasikan dan pemerintah punya cukup waktu untuk mempersiapkan berbagai hal di lapangan. Ditambah lagi, tidak ada alasan yang sangat mendesak sehingga MBG harus dilaksanakan seperti orang terburu-buru karena bangun kesiangan.
Penunjukan Langsung
PerLKPP 2/2025 bisa menjadi karpet merah bagi para pelaku usaha yang berminat menjadi mitra dalam program MBG. Pasalnya, tidak ada lagi batasan nilai yang mengharuskan proses pengadaan dilakukan secara kompetisi. Dengan arahan Presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum atau dokumen lainnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dapat selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Gampangnya, metode Penunjukan Langsung memungkinkan Menteri/kepala lembaga melalui bawahannya untuk menunjuk langsung satu/beberapa pelaku usaha untuk menjadi penyedia Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah tanpa proses tender/kompetisi. Harapannya proses pengadaan bisa lebih cepat, namun di sisi lain, Penunjukan Langsung akan membuka ruang bagi BGN untuk menunjuk pelaku usaha yang hanya memiliki 'kedekatan emosional' dengan penguasa untuk menjadi penyedia/mitra terpercayanya.
Akan tetapi, LKPP tidak mengeluarkan kebijakan dengan 'asal bunyi'. Pasal 4 PerLKPP 2/2025 menempatkan Menteri/kepala lembaga yang terlibat dalam program prioritas untuk menanggung risiko hukum yang mungkin timbul akibat digunakannya metode Penunjukan Langsung.Â