Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Penyuluh Antikorupsi; Negarawan

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hidup Bukan Sekedar Sebolehnya Peraturan

24 Maret 2025   02:42 Diperbarui: 24 Maret 2025   03:52 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya memaknainya sebagai bentuk keresahan publik yang mungkin sudah terlalu lama tidak didengar.

Wajar jika ia berpendapat, delik kerugian negara harus dihapuskan dari Undang-undang  Tipikor. Sebab, di lapangan sudah banyak pelaku pengadaan-yang tak punya niat jahat dan tak juga memperkaya diri atau orang lain-jadi korban.

Argumen Lain

Terlepas dari kekaguman saya terhadap beliau, saya punya argumen yang memaksa saya untuk beranggapan bahwa delik kerugian negara tetap harus ada di tempatnya sekarang.

Pasalnya, banyak modus korupsi yang tidak mampu dirumuskan dengan delik-delik lainnya.

Meski delik kerugian negara terkesan menjadi 'pasal karet', tapi membiarkannya tetap berlaku masih ada benarnya.

Saya bukan paling ahli dalam bidang ini dan karena itu bisa saja saya keliru. Tapi biarkan saya jelaskan argumen ini dengan singkat.

Contoh paling gampang bisa kita lihat baru-baru ini di media, ketika aktivis Kontras menerobos masuk ke ruang meeting di salah satu hotel mewah, tempat anggota DPR membahas RUU TNI secara tertutup.

Yang mampu saya kritisi dari berita itu bukan substansi RUU-nya, tapi masalah pemilihan tempat rapatnya.

Dengan beberapa pertanyaan yang sederhana, kita semua bisa menagih jawaban ke setiap orang yang hadir di sana. "Apakah Gedung DPR kekurangan ruang rapat?". 

"Kalau UU TNI tidak segera direvisi, apakah Indonesia akan kiamat?".

"Lantas, apa urgensi sebuah rapat yang tidak terlalu mendesak harus dilaksanakan di hotel mewah?".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun