Laporan Koalisi
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Koalisi) yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, Kontras, ICW melaporkan adanya dugaan tindak korupsi oleh Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK, pada Jumat (28/02/2025). Koalisi menilai penyelenggaraan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 (Retret) patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Koalisi, ada empat catatan masalah yang menjadi indikator terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan pelanggaran hukum terkait proses pengadaan barang/jasa, dugaan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit Partai Gerindra, dugaan kembalinya rezim otoritarian seperti orde baru, dan dugaan kolusi yang dilakukan antara Mendagri dengan orang-orang yang ada di dalam Partai Gerindra.
Menurut catatan Koalisi, kegiatan Retret yang pembiayaannya dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa karena koalisi tidak menemukan informasi pengadaan tersebut di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kemendagri. Padahal, menurut Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.Â
Penunjukan pihak swasta yang jadi penyedia pembantu pelaksana kegiatan tersebut yakni, PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka juga diduga bermasalah. Selain kegiatan Retret tersebut tidak bisa dilaksanakan sebelum tercantum di dalam SIRUP, informasi tentang pemilihan penyedia kegiatan Retret melalui mekanisme tender pun tidak terdengar. Koalisi beranggapan, metode pemilihan yang tepat untuk kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp10.350.000.000,- adalah tender, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apa yang disampaikan oleh Koalisi adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Seharusnya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu memitigasi risiko timbulnya kecurigaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan Retret. Akan tetapi, apakah dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka oleh Koalisi benar? Saya mencoba mengulas secara lebih mendalam dari aspek pengadaan barang/jasa pemerintah.
Alokasi Anggaran Yang Sesungguhnya
Pada laman SIRUP Kemendagri, terdapat 5 (lima) paket pengadaan yang terkait dengan kegiatan Retret sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, paket-paket pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi Kepala Daerah sebesar Rp 2.090.000.000,- dengan metode e-purchasing dan diumumkan pada tanggal 18 Februari 2025;
Pengadaan Tumbler Orientasi Kepemimpinan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 141.400.000,- dengan metode pengadaan langsung dan diumumkan pada tanggal 27 februari 2025;
Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 2.260.660.000,- dengan metode e-purchasing dan diumumkan pada tanggal 24 Februari 2025;
Pengadaan Baju Tactical dan Celana tim pendukung dan tim teknis kegiatan orientasi Kepala Daerah sebesar Rp 191.000.000,- dengan metode pengadaan langsung dan diumumkan pada tanggal 19 Februari 2025; danÂ
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!