Kejanggalan serupa juga nampak pada paket Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi Wakil Kepala Daerah. Paket ini justru diumumkan pada tanggal 24 Februari 2025, atau hari keempat dari pelaksanaan Retret. Padahal seragam komando cadangan sudah dipakai oleh peserta Retret sejak hari pertama. Patut diduga, kontrak Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi Wakil Kepala Daerah pun batal demi hukum, seperti yang terjadi pada kontrak pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kedua paket tersebut menggunakan metode pemilihan e-purchasing. Berbeda dengan penunjukan langsung yang harus tunduk pada kriteria yang telah ditentukan pada Pasal Pasal 38 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, banyak pihak menilai e-purchasing adalah penunjukan langsung melalui platform katalog elektronik LKPP. Pasalnya, metode ini memungkinkan Kemendagri untuk membeli produk Seragam Komando Cadangan secara langsung kepada Penyedia Katalog tanpa melalui proses kompetisi.
Total pagu anggaran untuk kedua paket tersebut adalah Rp 4.350.660.000,- dengan komposisi Rp 2.090.000.000,- untuk Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi kepala daerah dan Rp 2.260.660.000,- untuk Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi Wakil Kepala Daerah. Anehnya, pagu anggaran kedua paket tersebut tidak sama. Padahal seharusnya jumlah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu seimbang.Â
Volume seragam yang tercantum di dalam RUP kedua paket tersebut tidak disebutkan dengan jelas. Ada kemungkinan jumlah seragam yang direncanakan pada kedua paket tersebut berbeda atau harga satuan untuk setiap stel seragam yang direncanakan pada kedua paket tersebut berbeda.
Apapun pembedanya, tidak ada alasan yang masuk akal untuk membedakan pagu anggaran kedua paket pengadaan tersebut. Jika terjadi perbedaan volume, hal itu mengasumsikan jumlah Kepala Daerah yang direncanakan mengikuti Retret akan lebih sedikit ketimbang Wakil Kepala Daerah. Bagaimana mungkin Kemendagri bisa mengalokasikan volume yang berbeda untuk sebuah kegiatan yang direncanakan akan diikuti oleh 'semua' Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Â
Semakin tidak masuk akal ketika yang terjadi adalah perbedaan harga satuan antara setiap stel seragam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bagaimana mungkin Kemendagri mengalokasikan harga satuan yang lebih besar untuk Wakil Kepala Daerah ketimbang Kepala Daerah untuk spesifikasi seragam yang sama.
Itulah kejanggalan yang terjadi pada paket pengadaan Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dugaan pelanggaran bisa saja terjadi juga pada paket pengadaan lainnya, akan tetapi memerlukan investigasi yang lebih mendalam.
Menyikapi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Koalisi dan sejumlah kejanggalan lainnya yang nampak pada pelaksanaan Retret, maka apa yang dilakukan Koalisi adalah reaksi yang wajar. Di tengah kebijakan efisiensi dan masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan oleh pemerintah, seharusnya dugaan pelanggaran pada kegiatan Retret bisa dicegah. Pencegahan itu patut dilakukan bukan sekedar untuk meredam reaksi masyarakat yang sedang tantrum dengan performa Pemerintah, melainkan demi menyelamatkan anggaran negara disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah kejahatan yang luar biasa.
Referensi:
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/detailPaketPenyedia2020?idPaket=57405245Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!