Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Penyuluh Antikorupsi; Negarawan

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meluruskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Retret Kepala Daerah

7 Maret 2025   13:38 Diperbarui: 7 Maret 2025   14:04 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Barisan Kepala Daerah Sedang Mengikuti Retret (Sumber: tempo.co)

pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;

  1. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;

  2. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;

  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau

  4. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.

Dari seluruh kriteria keadaan tertentu yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan penunjukan langsung, tidak ada satupun kriteria yang sesuai dengan pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, dugaan Koalisi bahwa Kemendagri tidak menggunakan metode pemilihan penyedia yang tepat pun bisa dibenarkan.

Berdasarkan temuan ini, maka kontrak pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah patut diduga batal demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1335 KUHPerdata, bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Kontrak/perjanjian tertentu yang objeknya tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan, maka kontrak tersebut batal demi hukum. Akibatnya, penyedia tidak berhak menerima pembayaran atas kontrak yang batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada atau dilaksanakan.

Berdasarkan temuan ini juga, tidak ada yang perlu diluruskan lagi dari laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan retret yang diajukan oleh Koalisi kepada KPK. Yang ada, justru beberapa kejanggalan lain, yang mungkin belum disertakan dalam laporan Koalisi.

Kejanggalan Lain

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, paket-paket pengadaan yang terkait dengan kegiatan Retret ada 5 (lima) paket pengadaan. Sementara itu, Koalisi hanya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada 1 (satu) paket pengadaan, yaitu pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Paket-paket pengadaan lainnya pun cukup menarik untuk ditelisik. Pasalnya, sejumlah kejanggalan pun nampak dapat pada RUP paket-paket pengadaan tersebut.

Pada paket pengadaan Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi kepala daerah contohnya. Paket ini diumumkan di dalam SIRUP pada tanggal 18 Februari 2025, atau 4 hari sebelum Retret berlangsung. Tidak diketahui kapan kontrak Pengadaan Seragam Komando Cadangan dalam rangka dukungan kegiatan orientasi kepala daerah dimulai, namun jika diasumsikan kontrak dimulai pada tanggal yang sama dengan RUP diumumkan, maka waktu pelaksanaan pengadaan dimaksud hanya 4 hari kalender.

Jumlah hari tersebut bukanlah waktu yang ideal untuk memproduksi Seragam Komando Cadangan sebanyak jumlah peserta Retret. Perlu diketahui, jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Retret adalah sebanyak 450 orang dari total 503 orang yang diundang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun