Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Penyuluh Antikorupsi; Negarawan

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meluruskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Retret Kepala Daerah

7 Maret 2025   13:38 Diperbarui: 7 Maret 2025   14:04 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Barisan Kepala Daerah Sedang Mengikuti Retret (Sumber: tempo.co)

Pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp10.350.000.000,- dengan metode penunjukan langsung dan diumumkan pada tanggal 6 Maret 2025..

Dari lima paket di atas, dugaan Koalisi hanya menyasar pada paket kelima, yaitu Pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan nilai  Rp 10.350.000.000,-. Sementara itu, ada 4 (empat) paket pengadaan lainnya yang turut terkait dengan kegiatan Retret. Nilai total seluruh pengadaan tersebut adalah sebesar Rp 14.861.160.000,-.

Meluruskan Dugaan

Dugaan Koalisi bahwa pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak tayang di SIRUP adalah benar. RUP untuk paket pengadaan tersebut baru diumumkan pada tanggal 6 Maret 2025, sedangkan pelaksanaan Retret adalah 21 s.d. 28 Februari 2025. Seharusnya RUP telah diumumkan sebelum pelaksanaan pengadaan dimulai. Patut diduga, pengumuman RUP ini dilakukan sebagai respon atas dugaan pelanggaran yang Koalisi ajukan ke KPK pada tanggal 28 Februari 2025.

Bisa jadi, sudah dilakukan perubahan terhadap pengumuman RUP sehingga data pengumuman RUP yang saat ini tayang di SIRUP bukanlah tanggal pertama kali RUP tersebut diumumkan. Akan tetapi, perubahan RUP yang hanya hitungan hari semakin menimbulkan kecurigaan yang besar. Sebab, perubahan RUP harus sejalan dengan perubahan pada dokumen pelaksanaan anggaran. Sementara itu, revisi anggaran tidak mungkin dilakukan hanya dalam hitungan hari.

Jika metode pemilihan penyedia yang digunakan untuk pengadaan Jasa Event Organizer untuk Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tender, maka tender tersebut tidak akan dapat dilaksanakan. Sebab, platform tender pemerintah---Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)---tidak akan dapat digunakan jika RUP-nya belum diumumkan. Kebetulan, metode pemilihan yang digunakan oleh Kemendagri memang bukan tender, melainkan penunjukan langsung.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Penunjukan langsung memungkinkan Kemendagri dapat menunjuk satu Penyedia tertentu untuk melaksanakan pengadaan tanpa melalui proses kompetisi di dalam tender, namun hanya untuk kebutuhan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud di atas dijelaskan secara lebih rinci pada Pasal 38 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni:

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;

  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun