Setiap profesional memiliki peran penting dalam menjaga etika dan tanggung jawab sosial terkait HAKI. Para akademisi harus mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya orisinalitas dan anti-plagiarisme. Industri kreatif harus memberikan contoh baik dalam penggunaan lisensi dan distribusi karya. Perusahaan teknologi perlu mengembangkan sistem manajemen kekayaan intelektual yang adil dan transparan. Selain itu, pemerintah dan lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk meningkatkan literasi HAKI di kalangan masyarakat, agar semakin banyak orang memahami pentingnya menghargai dan melindungi karya intelektual.
Sebagai Kesimpulan, Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya instrumen hukum untuk melindungi karya, tetapi juga merupakan bagian dari etika profesi dan tanggung jawab sosial. Penghormatan terhadap HAKI mencerminkan integritas profesional dan komitmen terhadap keadilan sosial. Dalam menghadapi tantangan global seperti ketimpangan akses terhadap teknologi dan informasi, pemahaman dan penerapan HAKI secara etis menjadi semakin penting. Oleh karena itu, setiap individu dan institusi hendaknya tidak hanya mematuhi regulasi HAKI, tetapi juga menjadikannya sebagai bagian dari nilai-nilai moral dalam berkarya dan berkontribusi kepada masyarakat.
Referensi :
Brown, A. (2005). Socially responsible intellectual property: a solution? Scriptorium, 485-513.
Budi, H. S. (2013). Delik biasa vs delik aduan dalam undangundang hak cipta kajian yuridis dan pragmatis. Law Review, 10.
Enan, S. (2024, Desember 31). Bahaya Laten AI dalam Etika Profesi. Retrieved from Dendapala: https://dandapala.com/opini/detail/bahaya-laten-ai-dalam-etika-profesi
Hukum Online. (2024, November 8). Inovasi dan Disrupsi di Era AI, Peluang dan Tantangan Bagi Profesi Hukum di Indonesia. Retrieved from Hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/inovasi-dan-disrupsi-di-era-ai--peluang-dan-tantangan-bagi-profesi-hukum-di-indonesia-lt672e1e763e6c6/?page=4
Oyewunmi, A. O. (2014). Repositioning Trademark Laws as Tools for Socioeconomic Development: A Case for Legitimizing Comparative Advertising under Nigerian Law. Journal of Developing Societies, 69-90.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI