Mohon tunggu...
sartika nhadaistita
sartika nhadaistita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Mudik Lebaran 2021

17 Mei 2021   20:18 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jogja.tribunnews.com/

Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus covid - 19, Dengan ini Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa tahun 2021 dilarang adanya mudik lebaran . Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) selama 6 -- 7 mei 2021.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

"bedasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamtan dan Kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetepkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 -- 7 mei 2021" jelas Juru Bicara Satgas penanganan Covid - 19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima kontan

Pada jum'at (16/4/2021), Presiden secara khusus menyampaikan keterangan Larangan mudik Lebaran Tahun 2021 melalui konversi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden.

" Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini" ujar Presiden Joko Widodo

" Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena pengalaman tahun lalu terjadi tren keanaikan kasus setelah empat kali liburan Panjang" lanjutnya

Tren kenaikan kasus COVID -- 19 setelah empat kali liburan Panjang yang dimaksud oleh Pak Joko Widodo adalah:

  • Yang Pertama saat libur IdulFitri tahun 2020 yang terjadi kenaikan 93 persen yang ter-inveksi covid -19 dan tingkat kematian 66 persen perminggu.
  • Yang kedua  saat liburan Panjang pada tanggal 20-23 Agustus 2020  yang mengakibatkan kenaikan hingga 119 persen ter-inveksi dan tingkat kematian meningkat 57 persen perminggu
  • Yang ketiga saat liburan Panjang tanggal 28 Oktober -- 1 November 2020 yang mengakibatkan kenaikan hingga 95 persen ter-inveksi dan tingkat kematian mencapai 75 persen perminggu
  • Yang keempat liburan Panjang akhir tahun 2020 (25/12/2020)  sampai awal tahun 2021 (3/1/2021) yang tingkat kenaikan ter -inveksi COVID- 19 hingga 78 persen per hari dan tingkat kematian hingga 46 persen.

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya pengucualian untuk melkukan mudik atau perjalanan jarak jauh. " Oleh karenanya menyatakan bahwa dari tanggak 6 -- 17 mei 2021 itu dinyatakan dilarang mudik.  Tentu ada suatu pengecualian -- pengecualian, yang nanti sore kami akan kami sampaikan lewat rilis secara lebih detil" Ujar  - Nya

Wilayah Aglomerasi Boleh Mudik 

Menurut keterangan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021) wilayah aglomerasi masuk kedalam pengecualian ( seperti wilayah jabodetabek, bandung raya, jogja raya dan solo raya)

Keaadaan tertentu 

Pengecualian mudik juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, perjalanan dinas yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinannya, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendampig, serta pelayanan Kesehatan darurat.

Kendaraan yang diizinkan

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang

SUMBER

https://news.detik.com/

https://www.liputan6.com/

https://nasional.kompas.com/

https://nasional.kontan.co.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun