Komisi penyelenggara pemilu ( KPU ) merupakan lembaga independen yang mempunyai mempunyai tugas  khusus yaitu terkait penyelengagaran pesta demokrasi/pemilihan pimpinan nasional, pimpinan daerah, serta para legislator di masing - masing tingkatanya.
Dan dalam sejarah penyelenggaran pemilu di Indonesia  yang di tanggani KPU, tidak pernah terdapat keperpihakan oleh KPU ( Terbukti secara hukum benar - benar terjadi ) terhapat peserta pemilu, di karenakan tugas penyelangaraan pemilu tidak hanya di laksakan oleh KPU saja, karena ada lembaga lain ( BAWASLU ) yang juga ikut mengawasi berjalanya pesta demokrasi tersebut.
Belakangan di beberapa media baik cetak maupun online, secara tidak langsung ada beberapa orang/ kelompok yang berupaya menghembuskan isu - isu bahwa penyelenggara pemilu ( KPU ) ada keberpihakan  terhadap salah satu peserta pesta demokarasi, penghembusan opini demi opini  yang tentunya tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenaranya secara hukum, dan sangat mencederai berlangsungya proses tahapan demokrasi.
Padahal jelas dalam penyelenggaraan pemilu dasar yang di pakai oleh komisi penyelenggara pemilu ( KPU ) adalah undang - undang serta PKPU, yang tentunya dasar yang di gunaan oleh KPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi  bisa di pertanggung jawabkan secara hukum dan tidak bisa di intervnsi siapapun , terlebih peserta pemilu.