Mohon tunggu...
Maya Puspitasari
Maya Puspitasari Mohon Tunggu... Guru - SMPN 3 Pante Bidari

Seorang guru penggerak yang terus tergerak, bergerak, dan menggerakkan demi mencerdaskan anak bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Supervisi Akademik Sekolah, Penting?

29 September 2022   22:47 Diperbarui: 29 September 2022   22:51 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh Maya Puspitasari, S.Pd.I., guru SMPN 3 Pante Bidari, Kab. Aceh Timur, Aceh

Berbicara mengenai supervisi akademik, sangat identik dengan kesiapan seorang pendidik dalam merancang dan menyampaikan pembelajaran di ruang kelas. Harapannya adalah mampu menarik minat belajar peserta didik dan memotivasinya menjadi peserta didik aktif dan kreatif. Kegiatan perencanaan dan pelaksanaan supervisi seyogyanya dilakukan oleh kepala sekolah selaku pemimpin. Sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar Pengawas Sekolah/Madrasah, dijelaskan bahwa tugas supervisi kepala sekolah meliputi tugas merencanakan program supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Kepala sekolah diharapkan dapat mengkomunikasikan program supervisi ini kepada guru-guru agar dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Tujuan supervisi ini sangat baik untuk meningkatkan prefosinalitas guru, meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, serta meningkatkan kualitas performa guru dalam menyajikan pembelajaran.  

Namun pada kenyataannya masih ada guru merasa "horor" mendengar kata supervisi. Mungkin yang terbayang di benaknya adalah sosok supervisor yang mencari-cari kesalahan guru sehingga merasa takut dan gugup menghadapi supervisi. Bagi sosok guru yang kreatif dan inovatif, inilah moment yang ditunggu-tunggu untuk menunjukkan pembelajaran terbaiknya di dalam kelas bersama peserta didiknya. Begitu jadwal supervisi diumumkan ia sudah mempersiapkan media ajar dan rancangan pembelajaran lengkap dengan lembar penilaian serta LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik). Sebenarnya hal inilah yang diharapkan dilakukan oleh semua guru, sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengemban tugas sebagai guru profesional. Idealnya peserta didik mendapatkan pembelajaran yang menyenangkan dan meninggalkan kesan mendalam sepanjang hidupnya. Untuk mencapai pendidikan sepanjang hayat sangat dibutuhkan guru profesional yang kreatif dan inovatif mengikuti perkembangan jaman. Salah satu jalan yang bisa ditempuh agar guru mawas diri dalam mengembangkan kompetensi pedagogik adalah dengan supervisi akademik.

Supervisi akademik ini sangat bermanfaat bagi guru, yaitu sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kerjasama di antara guru agar dapat menyelaraskan pandangan dalam mencapai visi dan misi sekolah bersama. Kemudian supervisi akademik juga merupakan pemicu atau penggerak terjadinya perubahan bagi unsur-unsur yang terkait dengan pendidikan, selain pendidik termasuk juga tenaga kependidikan, komite sekolah, penjaga sekolah dan seluruh warga sekolah. Bahkan, melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan guru dalam memimpin dan membimbing peserta didik. Hal ini dapat diperoleh ketika umpan balik yang diutarakan kepala sekolah terhadap guru saat supervisi telah dilaksanakan. Guru dapat pula merefleksikan masukan dan saran yang diterima dari kepala sekolah untuk perbaikan pada pembelajaran berikutnya. Sungguh indah, bukan? Jika alur supervisi akademik ini dapat dilakukan rutin sebagai langkah percepatan perubahan dan pergerakan menuju Indonesia maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun