Mohon tunggu...
Sardis Patadungan.SH
Sardis Patadungan.SH Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Berkantor diJakarta Pusat dalam hal ini sebagai Legal Consultants, Junior Associate MNP Law Firm, Litigation Partner of Corporate.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah Dipidana? Alih Fungsi Bahu Jalan Umum & Trotoar menjadi Tempat/Bangunan untuk Berdagang

11 September 2023   16:12 Diperbarui: 11 September 2023   17:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Sardis Pata'dungan, S.H

Lebih mendasar, penutupan jalan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") adalah penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya" antara lain: kegiatan keagamaan,kegiatan kenegaraan,kegiatan olahraga, dan/atau kegiatan budaya.

Dari sini kita bisa lihat bahwa kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk "penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan" yang diatur menurut UU LLAJ.

  • Gangguan Fungsi Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki Menurut UU Lalu Lintas

Walaupun dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), sebagai berikut:

  • Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
  • Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.
  • Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu .
  • Gangguan Fungsi Jalan dalam UU Jalan

Selain UU LLAJ, ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ("UU Jalan").

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan "melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan" sebagai berikut:

  • Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
  • Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
  • Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Dari ketentuan di atas, jika ada kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan maka orang yang melakukan kegiatan tersebut dapat dipidana. Pihak yang melanggar fungsi jalan bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 UU Jalan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun