Mohon tunggu...
Eko Gondo Saputro
Eko Gondo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjadikan menulis sebagai salah satu coping mechanism terbaik✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis Segera Berlaku: Bawa Manfaat Kesehatan dan Ekonomi

28 Februari 2024   09:51 Diperbarui: 28 Februari 2024   11:34 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila kita lihat pola jumlah penderita diabetes tipe 1 di Indonesia, sangat berbeda dengan negara-negara ASEAN lainnya. Di mana di negara-negara lain penderita terbanyaknya berumur 20-59 tahun sementara Indonesia berumur dibawah 20 tahun. Sehingga dari segi risiko dapat dikatakan bahwa Indonesia dihadapkan dengan risiko yang sangat serius.

Salah satu bentuk upaya dalam mengendalikan risiko penyakit diabetes tersebut, pemerintah baru-baru ini akan segera mengesahkan kebijakan pengenaan pajak untuk minuman berpemanis. 

Langkah ini diambil agar konsumsi gula masyarakat Indonesia sedikit banyaknya dapat dikontrol sehingga dapat menurunkan risiko penyakit diabetes pada masyarakat.

Sumber: paho.ord (Consumption of sugary drinks could decline substantially if they were properly taxed, PAHO study shows)
Sumber: paho.ord (Consumption of sugary drinks could decline substantially if they were properly taxed, PAHO study shows)

Lalu, apakah itu pajak minuman berpemanis itu?

Minuman berpemanis atau disebut dengan sugar-sweetened beverages/SSBs adalah minuman yang mengandung pemanis tinggi kalori, seperti glukosa (gula), sirup jagung tinggi fruktsoa (HFCS). 


Minuman berpermanis ini biasa terdapat pada minuman ringan berkarbonasi, minuman berenergi, sirup, dan minuman-minuman kemasan seperti jus buah, teh, kopi, dan susu.

Di berbagai negara, minuman berpemanis ini merupakan sebuah masalah besar yang berdampak signifikan pada kesehatan. kegemaran masyarakat mengkonsumsi minuman berpemanis menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, karies gigi, dan paling terparah menyebabkan kanker.

Kemudian yang menjadi perhatian besar adalah masyarakat kelompok muda di bawah 20 tahun yang memiliki kecenderungan mengkonsumsi minuman kemasan berlebih. 

Melihat risiko ini, WHO bersama PBB memberikan perhatian lebih kepada hak para anak-anak untuk mendapatkan gizi yang baik melalui kebijakan "Sugar Sweetened Beverage Taxation"

Sugar Sweetened Beverage Taxation atau pajak minuman berpemanis adalah sebuah kebijakan pengenaan pajak yang bertujuan menjadi sebuah alat untuk mengendalikan konsumsi minuman bepermanis yang mengancam kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun