Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Episteme dan Kritik Pada Rekonsilasi Komersial Vs Laporan Perpajakan

30 Juni 2025   23:04 Diperbarui: 30 Juni 2025   23:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Beban Pajak Tangguhan                            xxx

Sebaliknya, jika muncul liabilitas pajak tangguhan, jurnalnya:

Beban Pajak Tangguhan                         xxx
      Pajak Tangguhan (Aset)                               xxx

Dengan pencatatan ini, laporan keuangan akan memperlihatkan beban pajak secara komprehensif yang mencakup beban pajak kini (current tax expense) serta beban atau penghematan pajak masa depan (deferred tax expense/benefit). Hal ini penting agar laporan laba rugi benar-benar memberikan gambaran total kewajiban pajak yang berkaitan dengan laba komersial perusahaan, tidak hanya pajak yang dibayar tahun berjalan.

Jika Tanpa Rekonsiliasi maka :

(PPT Undira)
(PPT Undira)

1. Kurang bayar pajak karena laba fiskal > laba komersial → potensi sanksi

Dalam banyak kasus, laba fiskal bisa lebih besar daripada laba menurut laporan komersial. Hal ini biasanya terjadi karena adanya biaya yang diakui secara komersial tetapi tidak boleh diakui untuk tujuan fiskal, misalnya denda pajak, biaya representasi yang melebihi batas, atau sumbangan tertentu yang tidak memenuhi syarat perpajakan. Jika perusahaan tidak melakukan rekonsiliasi, maka selisih ini tidak akan terdeteksi sehingga laba kena pajak yang dilaporkan dalam SPT akan lebih rendah dari yang seharusnya. Akibatnya terjadi kurang bayar pajak, yang saat ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, akan dikenakan sanksi berupa bunga, denda administrasi, bahkan dapat membuka potensi penyidikan pidana perpajakan jika dianggap sebagai penggelapan pajak.

2. Lebih bayar pajak jika koreksi tidak dilakukan → rugi kas

Sebaliknya, bisa juga terjadi situasi di mana tanpa rekonsiliasi fiskal yang tepat, perusahaan justru membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Ini biasanya terjadi bila perusahaan tidak memanfaatkan koreksi fiskal negatif, seperti pendapatan yang seharusnya tidak menjadi objek pajak (misalnya dividen dari sesama wajib pajak dalam negeri), atau beban yang menurut fiskal dapat diperbolehkan meskipun tidak dicatat dalam laporan komersial. Kondisi ini membuat perusahaan membayar pajak lebih besar (overpaid tax), yang pada akhirnya berdampak langsung pada likuiditas kas perusahaan. Walaupun pengembalian pajak (restitusi) bisa diajukan, prosesnya panjang dan berpotensi memicu audit mendalam.

3. Audit pajak berisiko tinggi jika tidak ada dokumen rekonsiliasi yang memadai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun